Kabar Gembira, Resmi Terbit Surat Edaran untuk Guru Semua Jenjang TK. SD, SMP, SMA/SMK

- Editor

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini menjadi kabar gembira bagi semua guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi bahwa sebentar lagi akan dibuka rekrutmen calon guru penggerak (CGP) angkatan 11.

Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan simak artikel ini secara tuntas.

Sesuai dari surat edaran yang diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud pada tanggal 3 Oktober Nomor 2890/B3/GT.03.00/2023 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler  Angkatan 11.

Dalam upaya untuk mengambil langkah lanjutan setelah peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima yang berjudul “Guru Penggerak,” Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memulai Pendidikan Guru Penggerak (PGP). 

PGP ini bertujuan untuk menghasilkan Guru Penggerak yang memiliki peran penting dalam memotivasi komunitas belajar guru di sekolah dan daerahnya, serta memupuk kepemimpinan siswa dalam mencapai Profil Pelajar Pancasila.

Program PGP ini akan diterapkan di sejumlah daerah, di mana 466 kabupaten/kota dari total 514 kabupaten/kota akan menjalankan PGP Reguler, sementara 30 kabupaten/kota akan melaksanakan PGP Daerah Khusus (Dasus), dan 18 kabupaten/kota akan menjalankan PGP intensif.

Pelaksanaan PGP Reguler untuk angkatan ke-11 dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan berlangsung selama 6 bulan. Selama program ini, peserta akan mengikuti pola belajar mandiri yang terbimbing melalui sistem belajar daring dan tatap muka. 

PGP Angkatan 11 akan dimulai dengan proses rekrutmen calon guru penggerak melalui serangkaian tahapan seleksi.

Poin Penting Pelaksanaan Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11

Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 11 pelaksanaan tahun 2024, sejumlah 55.000

Peserta/calon guru penggerak :

  • Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus  definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas  pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

  • tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai;
  • tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 9 Oktober s.d. 27 Oktober 2023.

Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan  pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.

Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak angkatan 11 dapat dilihat pada lampiran 4, atau  pada laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Tim Seleksi mengundang guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala dinas, atau pimpinan  pelamar/calon guru penggerak di satuan tugasnya/di wilayahnya, untuk memberikan laporan/aduan  berkenaan dengan rekam jejak/integritas para peserta seleksi yang dapat mencemarkan nama  baik Program Pendidikan Guru Penggerak. Laporan/aduan disampaikan kepada Tim Seleksi  melalui alamat email: [email protected].

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira, Resmi Terbit Surat Edaran untuk Guru Semua Jenjang TK. SD, SMP, SMA/SMK, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Berita ini 14,889 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Berita Terbaru

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

News

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB