Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

- Editor

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi tahun 2025 kembali berhembus kencang. Setelah pengumuman penyederhanaan birokrasi pencairan tunjangan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) [BM], kini terungkap kemudahan signifikan lainnya terkait pemenuhan syarat 24 jam mengajar. Kebijakan inovatif ini telah terintegrasi penuh dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yang dirilis pada bulan April ini.

Kabar baik ini secara langsung menjawab salah satu kendala utama yang selama ini dihadapi guru bersertifikasi dalam memenuhi persyaratan pencairan tunjangan, yaitu kekurangan jam mengajar. Melalui pembaruan Dapodik ini, guru kini dapat memanfaatkan jam mengajar yang diemban oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek). Kebijakan ini secara spesifik mengakomodasi struktur organisasi sekolah dengan memperhitungkan jam mengajar 3 wakasek di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 4 wakasek di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam pemenuhan kuota 24 jam mengajar guru bersertifikasi.

“Kami mendengar betul aspirasi dari para guru terkait kesulitan dalam memenuhi 24 jam mengajar, terutama bagi mereka yang memiliki tugas tambahan sebagai Wakasek atau jabatan struktural lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penyesuaian dalam sistem Dapodik agar beban kerja dan kontribusi mereka di sekolah dapat diakui secara proporsional,” ujar [Sebutkan Nama Pejabat Kemendikbudristek yang Kompeten – Misalnya, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Citra Dewi] dalam keterangan pers terpisah.

Sebelumnya, pemenuhan 24 jam mengajar seringkali menjadi batu sandungan bagi guru bersertifikasi, terutama di sekolah dengan jumlah rombongan belajar yang terbatas atau guru yang memiliki tugas tambahan yang signifikan. Akibatnya, tidak sedikit guru yang terpaksa mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain atau bahkan terancam tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi.

Dengan adanya kebijakan baru ini, guru bersertifikasi yang memiliki tugas tambahan sebagai Wakasek tidak perlu lagi khawatir kekurangan jam mengajar. Sistem Dapodik terbaru akan secara otomatis menghitung jam mengajar yang diemban oleh para Wakasek dan mengintegrasikannya ke dalam pemenuhan syarat 24 jam mengajar guru yang relevan.

“Misalnya, seorang guru mata pelajaran di SMP yang juga menjabat sebagai Wakasek Kesiswaan. Jam mengajar yang diampu oleh Wakasek Kesiswaan tersebut akan diakui dan dihitung dalam pemenuhan 24 jam mengajarnya. Hal ini tentu sangat membantu dan meringankan beban guru,” jelas [Dr. Citra Dewi].

Implementasi kebijakan ini dalam Dapodik versi terbaru juga akan mempercepat proses verifikasi pemenuhan syarat 24 jam mengajar. Data jam mengajar Wakasek akan tercatat secara sistematis dan dapat diverifikasi secara real-time oleh dinas pendidikan dan Kemendikbudristek. Hal ini akan mengurangi potensi kesalahan data dan memperlancar proses pencairan tunjangan sertifikasi.

Kombinasi antara pemangkasan birokrasi pencairan tunjangan yang diumumkan sebelumnya oleh Menteri dan kemudahan dalam pemenuhan 24 jam mengajar melalui pembaruan Dapodik ini menjadi angin segar yang semakin kencang bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia. Para guru kini memiliki harapan yang lebih besar untuk menerima hak mereka secara lebih cepat dan tanpa hambatan yang berarti.

“PGRI sejak lama menyuarakan aspirasi terkait kesulitan pemenuhan 24 jam mengajar, terutama bagi rekan-rekan yang memiliki tugas tambahan. Integrasi perhitungan jam mengajar Wakasek dalam Dapodik adalah solusi yang sangat baik dan akan sangat membantu guru dalam memenuhi persyaratan tunjangan sertifikasi,” ungkap Bapak Agus.

Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa

Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru

Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP   Perangkat Ajar yang Anda dapat :   1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru  2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP   3. Analisis Kompetensi   4. Analisis SKL   5. Jurnal Mengajar Guru   6. KKTP   7. Pemetaan Kompetensi   8. Penetapan IPK   9. Analisis Alokasi Waktu   10. Program Semester   11. Program Tahunan   12. ATP   13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU

Halaman Selanjutnya

guru sertifikasi dalam memenuhi …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis