Para guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus akan ditetapkan melalui SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kemendikbudristek dalam 2 tahap. Pada tahap pertama, berlaku pada semester satu atau terhitung dari bulan Januari hingga bulan Juni. Lalu untuk tahap kedua, berlaku pada semester dua, atau terhitung sejak bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
Merujuk pada SKTK yang telah terbit, guru penerima tunjangan khusus akan mendapatkan haknya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangan secara langsung melalui rekening masing-masing.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, waktu pembayaran dilakukan setelah seluruh data penerima tunjangan khusus guru terverifikasi dan tervalidasi.
Demikian informasi mengenai Tunjangan guru tahun 2023, Semoga dapat bermanfaat untuk Anda.
DISKON SPESIAL untuk mengikuti PELATIHAN KHUSUS 90JP: KARYA INOVATIF UNTUK AKSI NYATA PELATIHAN MANDIRI MERDEKA MENGAJAR
🏷️ KODE KUPON: SPESIAL (KUPON hanya berlaku HARI INI)
LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/1875/checkout
Semua peserta yang mendaftar akan mendapatkan SERTIFIKAT BERNAMA 90JP + 4JP
Dapatkan juga BONUS SPESIAL
☑️ Office 365
☑️ Administrasi Kurikulum Merdeka
☑️ Contoh Karya Inovatif
Untuk dibantu mendaftar dapat menghubungi : http://wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2