Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

- Editor

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah merumuskan kebijakan baru yang mencakup pemberian insentif.

Pemberian insentif ini di khususkan kepada guru di berbagai daerah, termasuk daerah terpencil, terdepan, dan terluar (3T). 

Tujuan dari insentif ini adalah untuk memberikan dorongan dan penghargaan kepada para guru di wilayah tersebut dengan harapan dapat meningkatkan jumlah guru yang mengisi posisi di daerah-daerah tersebut.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak informasi berikut ini hingga tuntas.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan bahwa rincian terperinci mengenai kebijakan baru tersebut sedang dalam proses pembahasan. 

Dia menegaskan bahwa insentif akan diberikan, termasuk bagi guru-guru yang berdedikasi di daerah-daerah 3T dan mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan di berbagai daerah.

Nadiem juga mengungkapkan bahwa Kemendikbudristek bekerja sama dengan KemenPAN-RB untuk memastikan rencana merekrut 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir tahun 2024 dapat terlaksana. 

Dia menyatakan komitmennya dalam mengakselerasi rencana tersebut dengan dukungan dari KemenPAN-RB, melalui kolaborasi yang kuat antara kedua kementerian.

Selain itu, Nadiem juga menegaskan bahwa kerja sama antara kedua kementerian tersebut bertujuan untuk memastikan perkembangan karier bagi guru serta ketersediaan mereka di daerah-daerah terpencil dan terluar.

Azwar Anas dari KemenPAN-RB menyatakan bahwa kebijakan yang sedang dirancang tersebut akan diimplementasikan melalui peraturan pemerintah (PP) dan surat edaran (SE). 

Selain insentif, pemerintah juga berencana memberikan penghargaan kepada guru-guru di daerah yang telah menunjukkan kinerja yang baik.

Azwar Anas menyambut baik ide dari Nadiem yang memungkinkan guru-guru di daerah memiliki kesempatan untuk berprestasi di sekolah mereka, sambil mengatasi kecenderungan sebagian guru yang lebih memilih untuk tetap berada di daerah perkotaan daripada mengabdikan diri di daerah terpencil.

Halaman selanjutnya,

Dalam peraturan yang akan dibahas …

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 96,127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru