Kabar Gembira Gaji dan Tunjangan Guru Akan Ditransfer Langsung dari Pusat ke Guru di Sekolah

- Editor

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Zuana Turrosyidah S.Pd.I/Guru di SDN 1 Mojoagung

Berbagai wacana dan inovasi ditawarkan oleh pemerintah untuk mempersingkat alur birokrasi yang menyebabkan penerimaan gaji dan tunjangan guru menjadi terhambat. Maka dari itu muncul rancangan gaji langsung ditransfer ke sekolah

Akankah inovasi dan wacana terbaru dari Pemerintah ini menjadi kabar gembira bagi para guru di Indonesia? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Untuk regulasi saat ini yang berlaku bahwa gaji dan tunjangan guru dari pusat akan disalurkan kepada Pemerintah Daerah terlebih dahulu, baru kemudian akan didistribusikan kepada masing masing guru penerima.

Namun sesuai regulasi ini banyak guru yang mengeluhkan bahwa penerimaan tunjangannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Yang mana banyak di daerah daerah mengalami keterlambatan dalam menerima tunjangannya.

Atas dasar itu pemerintah melalui empat kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN RB.

Bersepakat untuk mencetuskan rencana baru berkaitan dengan penyaluran tunjangan dna gaji guru, yang harapannya Menteri Nadiem ini menjadi solusi permanen.

Yang mana rancangan kebijakan barunya adalah gaji dan tunjangan guru akan ditransfer langsung ke sekolah namun tetap terpisah dari rekening BOS.

Melalui siaran TV Parlemen disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbud, menyampaikan rancangannya, yaitu antara lain:

  1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang ada di pemerintah daerah dialihkan ke sekolah.

Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah (Terpisah dari rekening BOS).

Sehingga sistemnya sama seperti pentransferan dana BOS, namun dana anggaran gaji ini hanya boleh dibelanjakan untuk penggajian guru yang direkrut melalui marketplace.

  1. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan sesuai dengan formasi

Formasi ditentukan pemerintah pusat tapi bersifat dinamis setiap tahun tergantung jumlah siswa.

Sekolah bisa merekrut kapan saja sesuai dengan kebutuhan sekolah. Asalkan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat berdasarkan data dapodik. Tidak perlu menunggu perekrutan tahunan, untuk memenuhi kebutuhan guru yang ada.

Halaman selanjutnya,

3. Perekrutan via marketplace…

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 20,223 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru