Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Dapat Mengikuti Program Ini!

- Editor

Sabtu, 4 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghapusan Tenaga Honorer – Tenaga honorer yang akan mulai dihapuskan keberadannya tepatnya pada 28 November 2023, menjadi kabar yang mengejutkan dan menuai pro serta kontra.

Tapat tanggal 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau sering di dengar Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat resmi yang berisikan mengenai penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.

Surat edaran tersebut dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu memastikan tidak ada lagi tenaga honorer baik intansi pemerintah maupun daerah setelah tahun 2023. Semua instansi pemerintahan yang berada di seluruh Indonesia tidak diizinkan untuk membuka lowongan untuk posisi tenaga honorer atau non PNS.

Sehingga nantinya pegawai pemerintahan akan diisi oleh dua jenis kelompok yaitu ASN/PNS (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Salah satu pertimbangan utama alasan bahwa berakhirnya keberadaan posisi dan status dari tenaga honorer ini dihapuskan karena tenaga honorer dianggap kurang efektif baik dari segi pendanaan dan formasi kerjanya.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tetap mengangkat pegawai honorer dan tidak mengikuti arahan serta aturan dalam surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan dikenai sanksi.

Dijelaskan dalam surat resmi tersebut bahwa :

“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah”.

Lalu yang menjadi pertanyaan kita bersama, Bagaimana nasib penghapusan tenaga honorer setelah tahun 2023?

Tidak perlu khawatir, selain memberikan sebuah kebijakan pemerintah juga memberikan solusi atas kebijakan tersebut. Bagi pegawai honorer yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun akan diberikan menjadi PPPK dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Dalam surat edaran tersebut nomor 4 poin g dijelaskan bahwa :

Pasal 99 ayat (2) berbunyi Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (Lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.

Selain ikut seleksi PPPK, bagi tenaga honorer juga dapat mengikuti seleksi Calon PNS, seperti yang tercantum dalam surat edaran nomor 6 poin a, dijelaskan bahwa :

Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK”.

Untuk itu, bagi pegawai honorer bisa mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang.

Demikian informasi mengenai Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Mulai Tahun 2023, Dapat Mengikuti Program Ini! .

Semoga bermanfaat dan memberikan wawasan serta informasi yang tepat. Untuk update segala informasi terbaru mengenai Pendidikan dan Guru silahkan cek di Naikpangkat.com, sebagai portal berita online mengenai pendidikan dan guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar member? Silahkan untuk menghubungi Admin di nomor 087719662338 (Rahma)

(rtq/rtq)    

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru