Tentu ini menjadi ke was- was an bersama terlebih bagi ara tenaga honorer termasuk guru, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.
Namun, hingga kini pemerintah terus melakukan berbagai usaha untuk bisa menyelesaikan problem tenaga honorer ini.
Yang pasti menurut penuturan Menteri PAN RB bahwa tidak ada PHK massal. Sehingga tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Harapannya bisa mendapatkan win win solutioan untuk penghapusan tenaga honorer tahun 2023 ini.
Semoga solusi yang dipilih oleh pemerintah baik itu melalui PPPK part time atau hal lain sebagaianya dapat menguntungkan kedua belah pihak baik pemerintah maupun tenaga honorer tersebut.
Demikian informasi mengenai Kabar Buruk dari Aturan Presiden untuk Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi di Daerah, dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2