Kabar Baik, Gaji PNS Akan Naik 5 Persen!

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Kabar gebira untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dimulai tahun depan gaji PNS akan naik sejumlah 5 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belaqs Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang membahas mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Seperti yang sudah diketahui bahwa PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Khussu Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Bagi besaran gaji pokok untuk seorang PNS tahun 2023 sendiri masih diatur ke dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut maka gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS akan medapatkan kenaikan rata rata minimal yaitu 5 persen.

Sebenarnya untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini sudah diberlakukan pada tanggal 13 Maret tahun 2019 lalu tetapi pada saat itu kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini belum bisa di realisasikan karena terjadinya wabah virus covid-19.

Maka dari itulah informasi kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil ini akan diterapkan pada tahun 2022- 2023.

Dalam PP ini disebutkan bahwa gaji termahal dari Pegawai Negeri Sipil ( golongan I/a masa kerja 0 tahun ) sejumlah Rp 1.560.800 ( sebelumnya senilai Rp 1.486.500 ).

Gaji tertinggi PNS untuk golongan IV/2 masa kerja sudah lebih dari 30 tahun akan menjadi RP 5.901.200 sementara itu pada sebelumnya senilai Rp 5.620.300.

Sebelumnya sebesar Rp 1.926.000 merupakan kompensasi terendah bagi Pegawai Negeri Sipil bagi golongan II ( II/a dengan memilikim masa kerja 0 tahun ), serta Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan memiliki masa kerja 33 tahun ) ( sebelum Rp 3.638.200 ).

Kompensasi terendah bagi Golongan III yakni golongan III a dengan memiliki masa kerja selama 0 tahun sekarang menjadi Rp 2.579.400 yang pada sebelumnya Rp 2.456.700 sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp 4.797.000 bagi III/hari dengan memiliki masa kerja selama 32 tahun yang pada sebelumnya senilai Rp 4.568.000.

Halaman Selanjutnya

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan IV berkisar

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis