Kabar Baik, Gaji PNS Akan Naik 5 Persen!

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PNS – Kabar gebira untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dimulai tahun depan gaji PNS akan naik sejumlah 5 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belaqs Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang membahas mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Seperti yang sudah diketahui bahwa PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Khussu Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Bagi besaran gaji pokok untuk seorang PNS tahun 2023 sendiri masih diatur ke dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut maka gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS akan medapatkan kenaikan rata rata minimal yaitu 5 persen.

Sebenarnya untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini sudah diberlakukan pada tanggal 13 Maret tahun 2019 lalu tetapi pada saat itu kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ini belum bisa di realisasikan karena terjadinya wabah virus covid-19.

Maka dari itulah informasi kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil ini akan diterapkan pada tahun 2022- 2023.

Dalam PP ini disebutkan bahwa gaji termahal dari Pegawai Negeri Sipil ( golongan I/a masa kerja 0 tahun ) sejumlah Rp 1.560.800 ( sebelumnya senilai Rp 1.486.500 ).

Gaji tertinggi PNS untuk golongan IV/2 masa kerja sudah lebih dari 30 tahun akan menjadi RP 5.901.200 sementara itu pada sebelumnya senilai Rp 5.620.300.

Sebelumnya sebesar Rp 1.926.000 merupakan kompensasi terendah bagi Pegawai Negeri Sipil bagi golongan II ( II/a dengan memilikim masa kerja 0 tahun ), serta Rp 2.022.200 merupakan yang tertinggi (II/d dengan memiliki masa kerja 33 tahun ) ( sebelum Rp 3.638.200 ).

Kompensasi terendah bagi Golongan III yakni golongan III a dengan memiliki masa kerja selama 0 tahun sekarang menjadi Rp 2.579.400 yang pada sebelumnya Rp 2.456.700 sedangkan pendapatan tertinggi menjadi Rp 4.797.000 bagi III/hari dengan memiliki masa kerja selama 32 tahun yang pada sebelumnya senilai Rp 4.568.000.

Halaman Selanjutnya

Gaji Pegawai Negeri Sipil untuk golongan IV berkisar

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis