Tunjangan Profesi Guru – Draf Rancangan Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional masih menjadi bahan perbincangan yang hangat, apalagi berkenaan isu TPG yang akan dihapuskan untuk semua guru di semua jenjang.
Karena hal ini menimbulkan kekhawatiran apabila Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapuskan.
Menanggapi isu tersebut Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyampaikan kabar baik untuk semua guru sertifikasi. Hal tersebut disampaikan Kemdikbud pada tanggal 11 September 2022 lalu, mengenai isu TPG yang dihapus.
“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun,” Jelas Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim sekalu Mendikbud juga menyampaikan bahwa guru-guru penerima tunjangan profesi akan tetap menerima hingga pensiun.
“Jadi aman, aman, dan tidak perlu khawatir,” ungkap beliau.
Selain menanggapi hal tersebut, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa sekitar 1,3 juta guru yang saat ini sedang menerima tunjangan, guru tersebut akan terus menerima tunjangan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlkau hingga pension untuk tunjangan profesinya.
Selain itu, Guru non Sertifikasi yang belum memperoleh tunjangan selama ini, menjadi konsen tersendiri baginya. Mendikbud ingin bahwa RUU Sisdiknas yang rilis bulan Agustus ini menjadi jalan yang dapat mensejahterahkan guru baik yang sudah sertifikasi maupun belum.
Nadiem berkata “Tetapi ada 1,6 juta guru yang lain, yang belum menerima tunjangan profesi, tunjangan apapun dan mereka ini sudah bertahun-tahun, berpuluh-puluh tahun menunggu jatahnya mereka,” .
Beliau juga menambahkan apabila RUU Sisdiknas berhasil diloloskan menjadi Undang-undang yang baru dan menjadi pijakan di bidang pendidikan, maka dampaknya juga akan berpengaruh ke 1,6 juta guru-guru.
“Kalau RUU ini berhasil kita loloskan, yang 1,6 juta guru ini akan bisa langsung menerima tunjangan,” tambahnya.
Dalam hal tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa dengan RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru akan meningkat tanpa perlu menunggu sertifikasi. Karena apabila harus menunggu sertifikasi pendidik melalui program PPG akan masih sangat lama untuk dapat mensejahterakan seluruh guru.
“Dengan RUU ini kesejahteraan guru meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG,” kata Nadiem.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya