Persyaratan Pelamar PPPK 2022
Sebelum melakukan pendaftaran Anda perlu mengetahui beberapa persyaratannya:
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Cara Mengikuti Seleksi PPPK 2022
Dalam Keputusan Kemendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar semua kategori melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
- Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Jadwal Resmi PPPK Guru
Berikut Kami Sampaikan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022 RESMI Dari Surat Plt. Direktur Jenderal dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani Dengan Nomor 7393/B/GT/01.03/2022 dan Tanggal 20 Oktober 2022.
Tabel Jadwal Berikut ini Berisi Daftar Nama Kegiatan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir Pelaksanaan dan Jumlah Hari Semoga Bermanfaat.
Lampiran Surat Plt. Direktur Jenderal dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 7393/B/GT/01.03/2022
Tanggal : 20 Oktober 2022
Pengumuman Seleksi : 25 Oktober – 25 Oktober 2022
Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman untuk mendapatkan Penempatan bagi P1: 25 Oktober – 7 November 2022
Seleksii administrasi (untuk P2, P3 dan P Umum): 25 Oktober – 9 November 2022
Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P umum): 10 November – 11 November 2022
Masa sanggah administrasi: 12 November – 14 November 2022
Jawab sanggah administrasi: 15 November – 18 November 2022
Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November – 20 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3: 21 November – 22 November 2022
Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3: 23 November – 27 November 2022
Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3: 27 November – 7 Desember 2022
Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P umum: 8 Desember 2022 – 12 Desember 2022
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Untuk P umum): 16 Desember 2022 – 18 Desember 2022
Pelaksanaan seleksi kompetensi (P umum): 19 Desember 2022 – 24 Desember 2022
Pengolahan hasil seleksi (p umum): 24 Desember 2022 – 4 Januari 2023
Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P umum: 5 Januari 2023 – 6 Januari 2023
Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 Januari 2023 – 9 Januari 2023
Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 Januari 2023 – 16 Januari 2023
Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023 – 26 Januari 2023
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya