Jenis-jenis Pengembangan Diri Guru untuk Kenaikan Pangkat

- Editor

Kamis, 3 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengembangan Diri Guru – Dalam pengembangan profesi berkelanjutan, pengembangan diri bagi seorang guru sangat penting sebagai proses untuk mencapai kompetensi sekaligus profesionalitas guru.

Selain digunakan untuk semakin meningkatkan kompetensi dan keahlian guru, pengembangan diri guru juga menjadi salah satu komponen bagi guru untuk memperoleh angka kredit dalam hal kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

Dalam PermenPAN-RB nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB menjadi unsur utama dalam penilaian angka kredit guru.

Dan, secara spesifik komponen pengembangan keprofesin berkelanjutan guru itu, terdiri atas 3 komponen pendukunga yakni: pengembangan diri, publikasi ilmiah serta karya inovatif.

Dalam kaitannya pengembangan diri, guru dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas sekaligus profesionalitas dan kompetensinya dalam pendidikan termasuk mata pelajaran yang ia ampu agar tujuan pendidikan di Indonesia bisa benar-benar tercapai secara optimal.

Metode pengembangan diri yang bisa dilakukan oleh guru pun beragam, mulai dari keikutsertaan dalam pendidikan maupun pelatihan yang bersifat fungsional maupun teknis atau bisa juga dilakukan melalui kegiatan yang dilakukan oleh guru secara kolektif.

Diklat Fungsional dan Teknis

Pendidikan dan pelatihan yang bersifat fungsional dan teknis adalah salah satu cara meningkatkan profesionalitas serta kompetensi guru yang bisa efektif untuk menigkatkan pengetahun, menambah wawasan, membangun sikap serta keterampilan guru yang sesuai dan bermanfaat dalam menunjang tugas guru yang diperoleh melalui institusi maupun lembaga yang memiliki izin secara resmi.

Kegiatan diklat ini pun beragam mulai dari pelatihan, kursus, penataran dengan batas durasi minimal 30 jam yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun pemerintah daerah yang menunjuk lembaga diklat resmi seperti LPMP, PPPTK maupun badan pendidikan dan latihan daerah (Bandiklatda).

Kegiatan Kolektif Guru

Selanjutnya adalah kegiatan kolektif, yang dalam hal ini guru mengikuti pertemuan ilmiah maupun kegiatan kolektif lainnya yang memiliki tujuan pencapaian standar kompetensi profesi guru yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bentuk kegiatannya pun beragam, misalnya lokakarya maupun kegiatan kelompok kurikulum. Selain itu, bisa juga berbentuk seminar, diskusi panel dan pertemuan ilmiah yang sesuai dengan kompetensi mata pelajaran yang dimiliki oleh guru tersebut.

Semua kegiatan kolektif tersebut dilakukan untuk tujuan pencapaian standar maupun peningkatan kompetensi guru yang terkait langsung dengan proses pembelajaran kepada siswa-siswanya.

Dengan pengembangan diri yang dilakukan oleh guru ini, diharapkan tenaga pendidik bisa lebih menjabarkan tugas serta kewajibannya dalam pelaksanaan pembelajaran melalui pembenahan maupun peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru yang diharapkan oleh undang-undang demi tercapainya tujuan utama pendidikan nasional.

Pemerintah baik melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan berupa membangun sarana-sarana penunjang sebagai upaya guru dalam melakukan pengembangan dirinya melalui seminar-seminar pendidikan khusus  yang relevan dalam kaitannya untuk pengembangan diri guru.

Mengikuti Diklat atau Seminar Online

Mengikuti kegiatan diklat atau seminar online yang berkaitan dengan profesi guru juga termasuk pengembangan diri guru. Banyak sekali lembaga negara maupun yang menyediakan kegiatan seperti itu. Misalnya bersama e-Guru.id di mana Anda bisa mengikuti berbagai pelatihan dan seminar online secara gratis atau berbayar setiap bulan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,203 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis