Jangan Sampai Terlewat Sebelum 30 September 2022, Info KemenPAN RB mengenai Tatacara dan  Alur Pendataan Tenaga Non ASN

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alur Pendataan Non ASN – Menpan RB telah resmi mengeluarkan surat edaran resmi mengenai pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah per tanggal 22 Juli 2022. Hal ini perlu menjadi perhatian bagi tenaga non ASN untuk bisa ditindak lanjuti.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan untuk batas terakhir pendataan tenaga non ASN adalah tanggal 30 September 2022.

Surat edaran mengenai pendataan tenaga non ASN tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan PPK agar setiap instansi pemerintah melakukan penataan tenaga honorer yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi pemerintah.

Kemenpan RB juga telah menekankan bahwa pendataan non ASN ini bukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai ASN tanpa tes.

Melalui media sosial Instagram resmi, Kemenpan RB menjelaskan bahwa ada tiga tujuan pendataan non ASN sebagai berikut.

Apa saja tujuan pendataan non ASN tersebut? Yuk simak selengkapnya

Pertama, Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, maupun kompetensi yang dimiliki.

Kedua, Untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

Ketiga, Data yang diverifikasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Adapun alur yang dilalui dalam alur pendataan non ASN dapat Anda simak sebagai berikut.

Tata Cara oleh Instansi

  1. Admin/Operator Instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan untuk pendataan tenaga non ASN 2022 berdasarkan peraturan yang berlaku
  2. Langkah kedua nantinya Instansi wajib melakukan verval (verifikasi dan validasi) dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN
  3. Selanjutnya, Instansi wajib melakukan finalisasi hingga batas waktu yang ditentukan
  4. Instansi wajib mengunggah SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN

Halaman selanjutnya

Tata cara oleh tenaga non ASN…

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru