Wujud Sertifikat
Usai menuntaskan PPG, peserta yang lulus akan meraih sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik merupakan bukti bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan keguruan, sebagai penunjang kelayakan menjadi guru profesional. Sertifikat pendidik ini memiliki nilai legalitas dan pengakuan pemerintah sebagai kualifikasi resmi untuk mengajar di sekolah.
Sementara, bagi yang sudah selesai menjalani proses sertifikasi guru, mereka akan memperoleh sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Adanya sertifikat kompetensi menjadi bukti bahwa guru ini memenuhi ketetapan standar kompetensi dari pemerintah. Guru-guru ini juga mempunyai kualifikasi sebagai pendidik yang profesional. (sgn)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.