Jangan Sampai Salah! Inilah Syarat Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS Beserta Besaran Dana Untuk SD, SMP dan SMA

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP Kemdikbud– Pemerintah telah menerapkan sebuah program untuk mengatasi permasalahan pendidikan. program tersebut yakni PIP Kemdikbud atau disebut juga Program Indonesia Pintar Kemdikbud. Program ini diperuntukkan bagi peserta didik pada semua jenjang pendidikan.

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan yang berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.

Besaran dana yang diberikan pemerintah pada program bantuan PIP yaitu Rp 450.000 untuk jenjang SD, Rp 750.000 untuk jenjang SMP dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA. Semua peserta didik berkesempatan mendapat PIP Kemdikbud 2022 yakni dengan syarat, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Selain itu, peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan PIP juga dapat dilakukan dengan pengajuan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berikut ini merupakan cara untuk mengecek daftar penerima PIP Kemdikbud 2022 yakni:

Halaman Selanjutnya

Cara mengecek daftar penerima PIP Kemdikbud…

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis