Jangan Sampai Salah! Inilah Syarat Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS Beserta Besaran Dana Untuk SD, SMP dan SMA

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIP Kemdikbud– Pemerintah telah menerapkan sebuah program untuk mengatasi permasalahan pendidikan. program tersebut yakni PIP Kemdikbud atau disebut juga Program Indonesia Pintar Kemdikbud. Program ini diperuntukkan bagi peserta didik pada semua jenjang pendidikan.

Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan yang berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kemendikbudristek.

Besaran dana yang diberikan pemerintah pada program bantuan PIP yaitu Rp 450.000 untuk jenjang SD, Rp 750.000 untuk jenjang SMP dan Rp 1 juta untuk jenjang SMA. Semua peserta didik berkesempatan mendapat PIP Kemdikbud 2022 yakni dengan syarat, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Selain itu, peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan PIP juga dapat dilakukan dengan pengajuan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Berikut ini merupakan cara untuk mengecek daftar penerima PIP Kemdikbud 2022 yakni:

Halaman Selanjutnya

Cara mengecek daftar penerima PIP Kemdikbud…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis