Jadwal Pembayaran TPG 2022 – TPG atau Tunjang Profesi Guru merupakan upaya pemerintah dalam membantu meningkatkan kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan untuk seluruh guru di Indonesia yang telah mengikuti pendidikan profesi dan memiliki sertifikat pendidik.
Seperti diketahui, dalam pendistribusiannya, Tunjangan Profesi Guru dilakukan tiap tiga bulan sekali (triwulan) dalam satu tahunnya. Hal ini mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi guru.
Sedangkan besaran tunjangan profesi yang diterima oleh guru akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing guru, atau sebesar 1 kali gaji pokok guru yang dilihat dari golongannya.
Berdasarkan lampiran yang ada pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang diinformasikan melalui situs resmi Puslapdik.kemdikbud.go.id, dalam informasi tersebut dijelaskan secara rinci mekanisme pencairan serta jadwal pembayaran TPG 2022.
Triwulan I: Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan I dilakukan pada bulan Maret 2022
Triwulan II: Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan II dilakukan pada bulan Juni 2022
Triwulan III: Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan III dilakukan pada bulan September 2022
Triwulan IV: Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan IV dilakukan pada bulan November 2022
Jadwal Sinkronisasi Data
Sesuai dengan ketentuan jadwal pembayaran tunjangan profesi tiap triwulan itu pula, guru diwajibkan untuk melakukan sinkronisasi data yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun), sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan seperti berikut ini:
– Sinkronisasi data untuk pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan paling lambat akhir bulan Februari atau tanggal 28 Februari 2022.
– Sinkronisasi data untuk pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan paling lambat akhir bulan Mei atau tanggal 31 Mei 2022.
– Sinkronisasi data untuk pembayaran tunjangan triwulan III dlakukan paling lambat akhir bulan Agustus atau tanggal 31 Agustus 2022.
– Sinkronisasi data untuk pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan paling lambat akhir bulan Oktober atau tanggal 31 Oktober 2022.
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022
Tahapan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi Guru tahun 2022 harus mengacu pada beberapa hal. Pelaksanaan pembaruan data Dapodik dilakukan guru melalui petugas operator sekolah. Kemudian pembaruan data harus memperhatikan satuan administrasi, beban kerja, golongan, masa kerja, NUPTK, status kepegawai serta tanggal lahir guru masing-masing.
Dalam kaitannya terdapat perbedaan gaji pokok dengan kondisi atau keadaan guru di daerah maka, proses perbaikan golongan dan masa kerjanya dilakukan melalui Badan Kepegawaian Daerah sesuai domisili guru masing-masing.
Lalu dalam kaitannya guru di daerah yang dimutasi ke sekolah lain di satu pemerintah daerah yang sama, maka guru yang bersangkutan harus memperbarui data yang ada di Dapodik. Dan Dinas Pendidikan yang ada di daerah harus memastikan data yang ada di Dapodik sudah sesuai dan akurat dengan kondisi di daerahnya masing-masing.
Nah, jika proses itu dilakukan dengan benar maka kemungkinan tidak akan terjadi kendala yang berarti. Anda tinggal memantau jadwal pembayaran TPG 2022.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)