Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 di Tiap Golongan

- Editor

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 – Besaran tunjangan dan gaji PPPK 2022 telah tertuang sebelumnya pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Info tentang besaran tunjangan dan gaji PPPK tentunya perlu diketahui oleh calon pelamar PPPK 2022.

Adapun terkait tunjangan PPPK 2022 yaitu berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 akan diberikan sesuai dengan tunjangan PNS pada setiap Instansi Pemerintah tempat pegawai bekerja.

Kemudian tunjangan dan gaji PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu untuk tunjangan dan gaji PPPK 2022  yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikutip dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut ini merupakan daftar tunjangan PPPK berdasarkan yang telah tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK yang berdasarkan setiap golongan menurut PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 s.d. Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 s.d. Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d. Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 s.d. Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d. Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d. Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 s.d. Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 s.d. Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 s.d. Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 s.d. Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 s.d. Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 s.d. Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 s.d. Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 s.d. Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 s.d. Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 s.d. Rp 6.786.500

Halaman selanjutnya

Setelah itu pada pasal…

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru