Instruksi Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Perlu Lakukan Ini, Batas Hingga Tanggal 31 Desember 2023

- Editor

Kamis, 28 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artikel ini menyoroti informasi krusial yang perlu diperhatikan oleh kepala sekolah maupun guru di satuan pendidikan, dengan batas terakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023.

Yaitu berkaitan mengenai proses pendataan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Pendataan ini khusus untuk semester ganjil dalam tahun ajaran 2023/2024.

Untuk mengetahui informasi ini secara lengkap, simak artikel ini hingga tuntas.

Pada proses pendataan Dapodik, penting untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan data sekolah di dalam menu Sekolah, Bangunan, Ruang, Alat, Guru, Tendik, Peserta Didik, Rombel Jadwal, dan komponen-komponen lainnya yang relevan.

Fokus juga terhadap data peserta didik, dimulai dari fase registrasi awal hingga informasi periodik, serta keanggotaan dalam Rombongan Belajar atau Rombel.

Perhatian khusus diberikan pada data peserta didik pada tingkat akhir, sangat penting untuk keperluan perhitungan blangko ijazah dan memastikan tidak ada hambatan bagi siswa saat mendaftar dalam Seleksi Nasional Perguruan Tinggi.

Tidak hanya itu, penting juga untuk memastikan kelengkapan data alat atau melakukan pencatatan ulang terkait kondisi dan kecukupan alat melalui menu sarana prasarana atau Sarpras.

Perlu diingat bahwa Dapodik menegaskan bahwa batas akhir pendataan semester ganjil semakin dekat. Setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada kesempatan lagi untuk melakukan pendataan ulang pada semester yang telah berlalu. 

Oleh karena itu, instruksi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) adalah untuk melakukan pemeriksaan ulang data sekolah secara menyeluruh agar tidak ada informasi yang terlewatkan.

Halaman selanjutnya,

Proses pendataan Dapodik …

Berita Terkait

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!
Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024
Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Berita ini 86,733 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:35 WIB

Mendikbud Sampaikan Ada Yang Baru Lagi dalam Kurikulum Merdeka, Guru Wajib Siap Mulai Tahun Ajaran Baru!

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:46 WIB

Siapa Cepat Dia Dapat! Begini Sistem Percepatan PPG Daljab 2024 untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik

Selasa, 21 Mei 2024 - 11:15 WIB

Siap-Siap! Insentif Guru Non-ASN Akan Cair Mulai Bulan Juli 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Berita Terbaru