Inilah Kondisi yang Membuat 4 Jenis Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di 2023, Begini Aturannya!

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Tunjangan Guru yang Dihapus – Setidaknya ada 4 jenis tunjangan PPPK guru dihapus sesuai peraturan yang berlaku jika telah terjadi dan sudah berada pada kondisi tertentu.

Seperti apa kondisi tersebut? Simak penjelasannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

diketahui, selain gaji diberikan oleh negara berdasarkan golongan, PPPK guru juga menerima tunjangan dari negara sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara.

Akan tetapi gaji dan 4 tunjangan guru dihapus dan atau diberhentikan penyalurannya jika sudah berada pada kondisi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

PPPK merupakan salah satu jenis ASN selain PNS. Keduanya memiliki gaji masing-masing beserta dengan jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh kedua ASN tersebut.

Saat ini pengadaan PPPK masih sementara berlangsung. Selama bagi Anda yang akan dinyatakan sebagai peserta yang lulus dalam seleksi tahun ini, dan siap menerima gaji dan tunjangannya perbulan.

Adapun gaji PPPK akan diterima pada awal bulan, dan bisa saja tunda namun jika hanya terjadi beberapa kendala saja dan beberapa tunjangan akan siap diterima, namun itu bisa saja diberhentikan juga.

Berikut penjelasan 4 jenis tunjangan PPPK guru dihapus:

Sebelumnya, tunjangan yang diterima guru ada 4 jenis, yaitu terdiri dari keluarga, pangan, jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Keempat jenis tersebut sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman berikutnya

Tunjangan keluarga..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis