Jenis Tunjangan Guru yang Dihapus – Setidaknya ada 4 jenis tunjangan PPPK guru dihapus sesuai peraturan yang berlaku jika telah terjadi dan sudah berada pada kondisi tertentu.
Seperti apa kondisi tersebut? Simak penjelasannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah.
diketahui, selain gaji diberikan oleh negara berdasarkan golongan, PPPK guru juga menerima tunjangan dari negara sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara.
Akan tetapi gaji dan 4 tunjangan guru dihapus dan atau diberhentikan penyalurannya jika sudah berada pada kondisi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
PPPK merupakan salah satu jenis ASN selain PNS. Keduanya memiliki gaji masing-masing beserta dengan jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh kedua ASN tersebut.
Saat ini pengadaan PPPK masih sementara berlangsung. Selama bagi Anda yang akan dinyatakan sebagai peserta yang lulus dalam seleksi tahun ini, dan siap menerima gaji dan tunjangannya perbulan.
Adapun gaji PPPK akan diterima pada awal bulan, dan bisa saja tunda namun jika hanya terjadi beberapa kendala saja dan beberapa tunjangan akan siap diterima, namun itu bisa saja diberhentikan juga.
Berikut penjelasan 4 jenis tunjangan PPPK guru dihapus:
Sebelumnya, tunjangan yang diterima guru ada 4 jenis, yaitu terdiri dari keluarga, pangan, jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Keempat jenis tersebut sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya