Inilah Kondisi yang Membuat 4 Jenis Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di 2023, Begini Aturannya!

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Keluarga

Pertama, Untuk suami istri sebesar 10% dari gaji pokok, yang akan diberikan kepada istri yang sah.

Akan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

Namun akan dihapus atau diberhentikan jika terjadi perceraian dan kematian dengan dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan dan SK kematian.

Kedua, untuk sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan hanya untuk dua anak dan bisa diberikan kepada anak kandung, anak tiri atau anak angkat.

Itupun hanya akan diberikan jika anak-anaknya belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, masih tanggungan PPPK sampai usia 21 tahun.

Namun bisa diperpanjang jika usia anak 25 akan tetapi masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Anak-anak sudah berusia 21 tahun, tidak sekolah, sudah menikah, dan sudah meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan terkait.

Halaman berikutnya

Tunjangan pangan berupa beras..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis