Tunjangan Keluarga
Pertama, Untuk suami istri sebesar 10% dari gaji pokok, yang akan diberikan kepada istri yang sah.
Akan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Namun akan dihapus atau diberhentikan jika terjadi perceraian dan kematian dengan dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan dan SK kematian.
Kedua, untuk sebesar 2% dari gaji pokok dengan ketentuan hanya untuk dua anak dan bisa diberikan kepada anak kandung, anak tiri atau anak angkat.
Itupun hanya akan diberikan jika anak-anaknya belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, masih tanggungan PPPK sampai usia 21 tahun.
Namun bisa diperpanjang jika usia anak 25 akan tetapi masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Anak-anak sudah berusia 21 tahun, tidak sekolah, sudah menikah, dan sudah meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan terkait.
Halaman berikutnya
Tunjangan pangan berupa beras..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya