Inilah Kondisi yang Membuat 4 Jenis Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di 2023, Begini Aturannya!

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Tunjangan Guru yang Dihapus – Setidaknya ada 4 jenis tunjangan PPPK guru dihapus sesuai peraturan yang berlaku jika telah terjadi dan sudah berada pada kondisi tertentu.

Seperti apa kondisi tersebut? Simak penjelasannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah.

diketahui, selain gaji diberikan oleh negara berdasarkan golongan, PPPK guru juga menerima tunjangan dari negara sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi kepada negara.

Akan tetapi gaji dan 4 tunjangan guru dihapus dan atau diberhentikan penyalurannya jika sudah berada pada kondisi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

PPPK merupakan salah satu jenis ASN selain PNS. Keduanya memiliki gaji masing-masing beserta dengan jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh kedua ASN tersebut.

Saat ini pengadaan PPPK masih sementara berlangsung. Selama bagi Anda yang akan dinyatakan sebagai peserta yang lulus dalam seleksi tahun ini, dan siap menerima gaji dan tunjangannya perbulan.

Adapun gaji PPPK akan diterima pada awal bulan, dan bisa saja tunda namun jika hanya terjadi beberapa kendala saja dan beberapa tunjangan akan siap diterima, namun itu bisa saja diberhentikan juga.

Berikut penjelasan 4 jenis tunjangan PPPK guru dihapus:

Sebelumnya, tunjangan yang diterima guru ada 4 jenis, yaitu terdiri dari keluarga, pangan, jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.

Keempat jenis tersebut sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman berikutnya

Tunjangan keluarga..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis