Misalnya untuk daerah Jakarta, Tunjangan Kinerja yang bisa diberikan untuk guru yang berada di golongan III/a bisa mencapai 5,4 jutaan. Kemudian yang memiliki golongan IV dan berada di tingkatan tertinggi yaitu IV/e, bisa mendapatkan tunjangan senilai 6,5 jutaan.
Guru yang masih dalam kategori CPNS juga bisa mendapatkan tunjangan tersebut. Misalnya di Jakarta, potensi tunjangan yang bisa didapatkan adalah 3,1 juta.
Jika seorang guru PNS memiliki suami/istri, maka juga berhak mendapatkan tunjangan senilai 5 persen dari gaji pokok. Dan untuk tunjangan anak, nilainya adalah 2 persen dari total gaji pokok. Adapun jumlah anak yang bisa diberikan tunjangan, maksimal 3 anak.
Nah, itulah gaji dan tunjangan guru PNS yang terbaru di tahun 2022 ini.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2