Sudah memasuki tahun 2024, tentu yang tidak lain tidak bukan yang ditunggu – tunggu juga berkaitan dengan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Informasi ini akan sangat bermanfaat, terlebih tahun 2024 ini banyak guru yang baru lulusan PPG dan menjadi PPPK yang mana artinya perdana menerima TPG tahun 2024 ini.
Untuk informasi selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.
Sesuai regulasi Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Rincian jadwal pencairan tunjangan sertifikasi telah diatur sebagai berikut:
- Sinkronisasi Data 28/29 Februari untuk pencairan Triwulan 1 Bulan Maret
- Sinkronisasi Data 31 Mei untuk pencairan Triwulan 2 Bulan Juni
- Sinkronisasi Data 31 Agustus untuk pencairan Triwulan 3 Bulan September
- Sinkronisasi Data 31 Oktober untuk pencairan Triwulan 4 Bulan November
Untuk alur pencairannya untuk guru dibawah naungan Kemendikbud. Bagi guru PNSD, dana untuk tunjangan profesi sudah tersedia di kas keuangan daerah sejak awal tahun anggaran sesuai dengan usulan yang diajukan kepada pemerintah pusat.
Proses pengiriman dana untuk guru berstatus ASN dilakukan oleh Kementerian Keuangan langsung ke kas daerah masing-masing.
Setelah itu, dana tersebut didistribusikan ke rekening individu guru. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyaluran dana tunjangan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Maka dari itu, dengan proses alur pencairan seperti tersebut diatas, setiap daerah memiliki jadwal pencairan yang berbeda- beda. Bisa jadi di daerah sau akan mengalami keterlambatan oleh beberapa sebab.
Apabila melihat pada tahun sebelumnya, walau sudah terdapat jadwal sesuai regulasi, tunjangan triwulan pertama baru di terima di bulan Mei bahkan ada juga yang menerimanya di bulan Juni.
Halaman selanjutnya,
Berbeda dengan guru dibawah naungan…
Halaman : 1 2 Selanjutnya