Ini Cara Daftar PPPK 2022! Nilai Ambang Batas dan Jadwal Pendaftaran

- Editor

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar PPPK 2022 – Seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022 telah dibuka oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada seleksi tahun ini telah disebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan melamar rekrutmen PPPK Guru yang telah tercantum dalam petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022.

Telah diketahui sedikit informasi mengenai cara daftar PPPK 2022  untuk Guru dan Non Guru yang dapat dilakukan dengan login di sscasn.bkn.go.id

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 diperkirakan akan diselenggarakan pada bulan November tahun ini. berikut ini adalah jadwal, nilai ambang batas dan cara daftar PPPK yang perlu dikeathui calon pelamar PPPK 2022.

  • 25 Oktober: Pengumuman seleksi
  • 25 Oktober-7 November: Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar
  • 25 Oktober-9 November: Seleksi administrasi untuk P3, P2, dan umum
  • 12 November-14 November: Masa sanggah administrasi
  • 15 November-18 November: Jawab sanggah administrasi
  • 20 November: Pengumuman pasca sanggah
  • 21 November-22 November: Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3
  • 23 November-27 November: Peniliaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM
  • 27 November-7 Desember: Pengolahan hasil peniliaian kesesuaian (untuk P2 dan P3)
  • 8 Desember-12 Desember: Pengumuman dan pemilihan formasi
  • 16 Desember-18 Desember: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk P. Umum)
  • 19 Desember-24 Desember: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk P. Umum)
  • 24 Desember-4 Januari: Pengolahan hasil selesi (untuk P. Umum)
  • 5 Januari-6 Januari: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum)
  • 7 Januari-9 Januari: Masa sanggah seleksi kompetensi
  • 10 Januari-16 Januari: Jawab sanggah seleksi kompetensi
  • 26 Januari 2023: Pengumuman pasca masa sanggah

Pelamar Prioritas

  1. Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
  2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
  3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Berikut daftar nilai ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:

  1. Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi

Nilai komulatif maksimal: 500

Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan

Nilai ambang batas kategori 2: –

Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan

  1. Soal PPPK 2022 Manajerial dan sosiokultural

Nilai komulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

  1. Tes PPPK 2022 Wawancara

Nilai komulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Halaman Selanjutnya

Cara Daftar PPPK 2022

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru