Ini Alasan Kenapa Tunjangan Profesi Guru Lebih Cepat Cair

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Bahagia kembali datang kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pasalnya Kemdikbud Ristek telah menginformasikan skema baru pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Selain itu Kemdikbud Ristek juga menginformasikan bahwa skema baru pencairan tunjangan profesi tersebut akan lebih menguntungkan para guru yang telah tersertifikasi, karena kabarnya proses pencairan akan dipermudah.

Sekarang ini alur pencairan Tunjangan Profesi Guru dari pemerintah pusat kepada guru yang telah tersertifikasi dirasakan Kemdikbud Ristek terlalu panjang dan rumit dalam hal birokrasinya. Sehingga Kemdikbud Ristek merasa perlu melakukan perubahan pada skema yang ada sekarang, agar penyaluran tunjangan tersebut menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efisien.

Jika kembali pada bulan Oktober 2022 lalu, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim telah menyampaikan akan ada rencana perubahan skema pencairan TPG di depan Menpan RB beserta jajarannya. Mendikbud Ristek tersebut menyampaikan hal tersebut ketika menghadiri Rapat Bersama antara Kementerian PANRB dengan Kemdikbud Ristek dalam agenda membahas reformasi birokrasi tematik.

Reformasi birokrasi tematik sendiri merupakan suatu strategi yang dijalankan guna mempercepat dampak serta hasil dari pencapaian reformasi birokrasi yang telah terlaksana sebelumnya. Hal tersebut yang membuat Nadiem ingin segera melakukan percepatan proses pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG melalui reformasi birokrasi tematik yang akan dilaksanakan pada bidang pendidikan.

Menurut Nadiem Makarim, ada beberapa persoalan penting yang harus dibahas sebelum menerapkan reformasi birokrasi tematik pada bidang pendidikan, salah satunya adalah proses pencairan tunjangan profesi guru. Nadiem merencanakan akan melakukan beberapa perubahan terhadap proses penyaluran atau pencairan tunjangan guru atau TPG tersebut dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Sekarang ini skema pada proses pancairan TPG dari DAU dijalankan dengan mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda). Setelah dana diterima oleh pemerintah daerah, maka pemda akan mentransfer kepada guru yang berhak menerima tunjangan tersebut termasuk guru yang telah tersertifikasi.

Dengan menjalankan mekanisme perubahan tersebut, diharapkan dana tunjangan tersebut akan langsung diterima oleh para guru termasuk guru sertifikasi yang dikirim langsung dari pemerintah pusat. Pada kesempatan yang sama, Kemdikbud Ristek juga menyampaikan tentang adanya upaya untuk melakukan peningkatan profesionalisme bagi dosen, termasuk dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nadiem berharap kepada guru maupun dosen agar hal tersebut dapat menjadi solusi dalam menciptakan flexible and performance work force dalam Aparatur Sipil Negara. Menurut Mendikbud tersebut, Kemenpan RB dan Kemendikbud Ristek dapat menjalankan tranformasi Sumber Daya Manusia secara Bersama-sama sehingga dapat mewujudkan visi Presiden Joko Widodo dengan lebih cepat.

Potensi dengan adanya kolaborasi Kemenpan RB dan Kemendikbud Ristek tersebut diklaim sebagai kemitraan yang memiliki potensi revolusioner terhadap pengembangan sumber daya manusia.

Halaman Selanjutnya

Perubahan Tunjangan Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis