Sertifikasi guru menjadi standar profesional maupun kompetensi yang diperoleh setelah mengikuti program pendidikan profesi guru. Dengan sertifikasi ini pula, tenaga pendidik berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.
Seperti diketahui, proses sertifikasi guru melalui proses keikutsertaan dalam PPG adalah salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan dan memperbaiki kualitas mutu guru sesuai dengan bidang mata pelajarannya.
Guru yang telah dan berhasil menempuh PPG maka akan secara otomatis akan memperoleh sertifikat pendidik dan dianggap telah memiliki kecakapan serta kompetensi dalam berbagai hal yang terkait erat dengan dunia pendidikan.
Manfaat Sertifikasi
Secara umum, manfaat sertifikasi pendidikan adalah untuk membawa kualitas pendidikan menjadi lebih baik dan menghasilkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing di tingkat global.
Sedangkan bagi guru, manfaat sertifikasi secara tidak langsung menjadi jaminan standar kualitas dan kompetensi profesi bagi pedidik dalam proses pembelajaran.
Dan, secara langsung, sertifikasi juga akan membantu beban guru dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup melalui bantuan tunjangan sertifikasi guru yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi guru.
Dengan demikian, guru akan lebih fokus dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pendidik di sekolah sehingga secara otomatis akan berdampak pada kualitas pendidikan secara merata.
Tujuan Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Pada dasarnya, tujuan sertifikasi guru memiliki maksud yang mulia tak hanya untuk pendidikan secara umum, tapi juga khususnya bagi guru, berikut tujuan pelaksanaan sertifikasi guru:
- Efektif meningkatkan harkat dan martabat guru sebagai seorang tenaga pendidik yang profesional
- Efektif untuk meningkatkan mutu dan kualitas dalam proses belajar dan mengajar di sekolah
- Menjadi penentu sekaligus standar kelayakan seorang guru untuk bisa melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik demi mewujudkan cita-cita pendidikan nasional
- Menjadi standar utama profesionalisme seorang guru dalam tugasnya mengajar
- Meningkatkan mutu dan proses dari hasil pendidikan
- Memberikan perlindungan bagi profesi guru baik sebagai tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan
- Memberikan citra dan dampak yang positif di masyarakat
Besaran Tunjangan dan Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru
Mekanisme dan besaran tunjangan sertifikasi guru ini secara khusus diatur dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 yang mengatur tentang tunjangan berbagai perangkat pendidikan mulai dari guru, dosen hingga guru besar pada universitas.
Besarannya adalah satu kali gaji pokok yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan guru yang telah memiliki sertifikat guru. Sedangkan untuk guru non PNS, besaran tunjangannya ditetapkan setara dengan gaji PNS atau senilai Rp. 1,5 juta per bulan yang dibayarkan selama 4 triwulan dalam satu tahunnya.
Dengan mekanisme pembayaran tiap tiga bulan sekali (triwulan) ini besaran akumulasi tunjangan profesi guru dihitung berdasarkan jumlah tiap bulan yang harus diterima guru dikalikan 3 bulan.
Nah, demikian terkait sertifikasi guru yang perlu Anda pahami.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!