Informasi Untuk Guru,  Ingin Cuti Tanpa Potong Gaji? Simak Aturan Resminya!

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cuti Tanpa Potong Gaji – Mengambil waktu cuti sejatinya merupakan hak setiap warga negara. Mereka yang bekerja diperbolehkan bahkan secara hukum jika ingin mengambil jatah cutinya kepada perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.

Namun, mengambilnya harus memperhatikan aturan-aturan ini. Agar bisa cuti tanpa potong gaji. Informasi ini dibuat untuk guru ASN maupun non-ASN yang mengajar di sekolah swasta maupun negeri.

Skema guru dalam menerima gajinya, tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan atau regulasinya masing-masing.

Begitu juga dengan cuti yang pelaksanannya harus berdasarkan regulasi resmi dari pemerintah.

Pertanyaannya disini apakah guru yang mengambil cuti akan tetap bisa memperoleh tunjangan-tunjangan yang sudah disebutkan diatas?

Supaya jelas untuk memahami hal ini perlu meninjau secara langsung aturan terkait hal-hal tersebut diatas. Regulasi yang mengatur terkait cuti, dan penghentian tunjangan bagi seorang guru yang sebelumnya menerima tunjangan, diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 tahun 2022.

Aturan ini mulai berlaku per 27 Januari 2022 lalu. Pasca pemerintah mengundangkan aturan ini maka telah resmi Peraturan Mentri Nomor 7 tahun 2021 tidak berlaku lagi.

Dalam regulasi baru ini, Kemendikbud menuangkan skema cuti, jumlah tunjangan pada tiap-tiap jenisnya dan lain sebagainya. Melalui Aturan baru ini Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan berlaku untuk guru ASN daerah yang telah melalui proses sertifikasi.

Kemudian untuk tunjangan khusu hanya berlaku pada guru yang mengabdi di daerah-daerah khusus saja.

Lantas bagaimana dengan guru ASN yang belum memiliki atau belum melalui proses sertifikasi?

Mereka yang saat ini telah menjadi guru ASN akan tetapi belum melalui proses tersebut akan mendapatkan tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan tersebut kisarannya berbeda.

Halaman Selanjutnya

Jenis Cuti dan Penyebab Tunjangan tidak cair 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis