Ditjen Pendis Kemenag – Ada informasi penting yang harus segera dilakukan oleh guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Informasi ini bersifat penting dan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui SE Nomor B-2108/Dt.I.II/HM.01/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022.
SE tersebut perihal himbauan perbaikan data diri guru di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA).
Sebagaimana yang diketahui bahwa Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) merupakan salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kementerian Agama terkait dengan pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan kemenag.
SIMPATIKA utamanya mengelola data terkait dengan mutu PTK, tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian hingga sertifikasi guru.
Layanan pendataan online yang dapat diakses melalui situs https://simpatika.kemenag.go.id ini sejatinya merupakan kelanjutan dari program Padamu Negeri yang dimulai oleh Kemdikbud sejak Mei 2013.
Namun sejak Agustus 2015, Kemenag mengembangkannya menjadi Sistem Informasi PTK Online khusus bagi PTK di lingkungan Kementerian Agama.
Halaman berikutnya
Dalam SE tertanggal 24 agustus tersebut..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya