Info Tunjangan Guru Terkini: dari Tunjangan Guru Sertifikasi Hingga Non Sertifikasi, Anda Dapat Berapa?

- Editor

Rabu, 7 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah

Tamsil adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah belum bersertifikasi dengan besaran Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.

Disebutkan bahwa dana Tamsil yang mulai dialokasikan sejak tahun 2009 ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru yang belum sertifikasi.

Dalam beberapa tahun terakhir tren realisasi dana Tamsil cenderung menurun karena jumlah guru yang sertifikasi meningkat, optimalisasi sisa dana di kas daerah, serta adanya tambahan kriteria guru penerima Tamsil minila lulusan S1/D4.

Adapun pada tahun 2023, terjadi peningkatan anggaran untuk Tamsil ASN daerah. Hal ini disebabkan oleh penambahan dan perluasan sasaran penerima Tamsil.

Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang ditugaskan di daerah khusus.

Tunjangan ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru saat bertugas di daerah khusus.

Mulai tahun 2022, TKG juga diberikan kepada guru PPPK. Hal ini juga akan berlanjut pada tahun 2023.

Guru ASN daerah, termasuk PPPK, baik yang sudah sertifikasi maupun belum bersertifikat akhirnya bisa bernafas lega.

Itu lantaran pada 2023 tunjangan-tunjangan tersebut masih dipertahankan pemerintah.

Pengaturan tunjangan guru ASN daerah masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2023.

Halaman berikutnya

Dalam nota keuangan..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis