Honorer Diuntungkan dengan Perhitungan Masa Kerja Melalui TMT Awal Bekerja, Berikut Langkah Input Data pada Menu Baru di Portal BKN

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5. Masukkan nominal gaji terakhir yang diterima atau gaji saat ini.

Nominal gaji yang harus diinputkan oleh honorer adalah nominal yang diterima saat ini.

Jadi honorer dapat mengecek slip gaji terakhir yang diberikan oleh instansi untuk memastikan berapa nominal yang diterima.

Format penginputan nominal gaji tenaga honorer tersebut harus menggunakan angka agar berhasil diinputkan.

6. Jika sudah selesai diisi semua data yang diperlukan, tinggal klik simpan.

Kamudian apabila setelah mengeklik tombol simpan kemudian muncul “galat berhasil” artinya honorer sudah berhasil menginputkan TMT dan nominal gaji yang diterima saat ini pada instansi asal.

Pastikan jaringan yang dapat digunakan ketika melakukan penginputan itu stabil agar tidak ada kendala.

Terkait dengan menu baru ini dan data-data yang harus honorer inputkan di dalam portal BKN bagi yang sudah membuat akun maupun yang akan membuat akun dalam tahap Pra Finalisasi ini sangat penting sekali.

Halaman berikutnya

Mengingat masa kerja..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 768 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis