Segera daftar sekarang di Webinar Gratis sebelum terlambat, webinar ini akan dilaksanakan hari ini tanggal 1 Maret 2022.
Webinar gratis ini diselenggarakan oleh Guru Juara dan akan dilaksanakan pada 1 Maret 2022 pukul 19.30 – 21.00 WIB dengan melalui zoom meeting dan live streaming youtube.
Judul dari webinar pada kali ini yaitu “Kiat Menggapai 12,5 Angka Kredit dari 1 Diktat” yang akan disampaikan langsung oleh narasumber yang sangat luar biasa dan tentunya berpengalaman di bidangnya, yaitu Ibu Harna Yulistiyarini, S.Pd., M.Pd.
Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta webinar ini maka Anda akan mendapatkan beberapa fasilitas diantaranya adalah sebagai berikut :
- E-Sertifikat 4JP Tanpa Nama
- Laporan Pengembangan Diri
- Seminar KIT berupa File Materi, Undangan, dan Rekap Daftar Hadir
Untuk dapat mendaftar sebagai peserta webinar gratis ini, maka Anda harus melengkapi beberapa hal sebagai syarat pendaftaran seperti di bawah ini :
- Membagikan Informasi Webinar Gratis ini ke 3 Grup Pendidik Whatsapp atau Telegram.
- Subscribe Channel Telegram Guru Juara https://t.me/gurujuara
- Subscribe Channel Youtube Guru Juara https://www.youtube.com/c/GuruJuara
- Follow Instagram Guru Juara
- Screenshoot ke 4 syarat diatas untuk bukti dan mengisi formulir berikut ini https://bit.ly/FreeKiatMenggapai12AK
Kemudian apabila Anda memiliki kendala atau pertanyaan mengenai pendaftaran atau informasi Webinar Gratis ini maka Anda dapat menghubungi Kontak di bawah ini :
http://wa.me/6282313591248 (Andika)
https://wa.me/6285795590759 (Bayu)
Pada Permenpan & RB No.16 Tahun 2009 berisi tentang Jabatan Fungional Guru dan Angka Kreditnya untuk dapat memperoleh kenaikan pangkat, guru harus bisa memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal dan Angka Kredit per jenjangnya.
Angka Kredit merupakan angka yang diberikan berdasarkan pada penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah saru syarat untuk kenaikan pangkat dalam jabatan guru.
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 13 Tahun 2019 merupakan pelaksana sesuai dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagai peraturan baru, banyak aturan yang secara signifikan mengalami perubahan salah satunya adalah angka kredit yang harus diperoleh Pejabat Fungsional tiap tahunnya dan Angka Kredit yang diperoleh melalui inpassing.
Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usulan dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional yang mana terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.
Angka kredit dapat diperoleh oleh guru dengan mendapatkan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja ini dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja 1 kali setiap tahunnya.
Bobot penilaian prestasi kerja PNS guru adalah 60% untuk SKP dan 40% untuk Perilaku Kerja.
Salah satu hal yang dapat dilakukan guru untuk dapat memperoleh Angka Kredit adalah dengan mengembangkan Profesi Guru yang berkelanjutan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Mengikuti diklat fungsional.
- Mengikuti kegiatan yang secara kolektif dilaksanakan oleh sesame guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi ataupun keprofesian guru.
- Membuat Publikasi Ilmiah berupa Presentasi di suatu forum ilmiah, membuat publikasi ilmiah tentang suatu hasil penelitian, mempublikasikan buku pelajaran.
- Membuat karya inovatif yang berupa penemuan suatu teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat atau memodifikasi suatu alat peraga pendidikan, dan lain sebagainya.
Penulis : Eka Susiyanti