2. Penentuan peserta didik dalam jalur ini diploretakan pada jarak tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
3. Dalam hal ini terdapat kekuatan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta tempat orang tua atau wali mengajar.
4. Jalur Prestasi
1. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
2. Rapor yang diambilkan menggunakan nilai rapor pada 5 semester terakhir. Sedangkan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
3. Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenakan saksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lengkap pelajari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru PPDB yang mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, Tahap pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
demikian informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dari jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/ 2024 Semoga dapat bermanfaat bagi anda.
PENAWARAN TERBATAS ! POTONGAN 70K (Berlaku hanya 3 hari dari sekarang!
Segera daftar sekarang
Diklat 40JP : Teknik Pelaksanaan dan Penyusunan Asesmen P5
🎟️ POTONGAN 70K Dari Rp 149.000 jadi hanya Rp 79.000
👉 Ikuti langkah berikut ini:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: https://bit.ly/HK_DiklatAsesmen40
Mau dibantu daftar? Silakan hubungi: Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2