PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 atau Penerimaan Peserta Didik Baru memiliki 4 jalur pendaftaran yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/ wali, serta jalur prestasi.
Dengan adanya 4 jalur pendaftaran ini, bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil sehingga bisa mengakomodir keberagaman peserta didik.
Yuk untuk memahami lebih dalam mengenai 4 jalur pendaftaran PPDB Tahun ajaran 2023/2024.
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan jalur zonasi, antara lain:
1. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi
2. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
3. Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda harus memperhatikan:
- Sebaran sekolah
- Sebaran domisili calon peserta didik
- Kapasitas daya tampung sekolah
4. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara Pemerintah Daerah.
5. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB
6. Selain melalui jalur zonasi, peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili sepanjang memenuhi persyaratan
7. Berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau jika KK tidak ada karena keadaan tertentu karena (bencana alam, atau soaila) dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
2. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik Baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan jalur afirmasi, antara lain:
1. Peserta didik jalur afirmasi dapat berkomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
2. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melawan jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
3. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan surat pernyataan dari orang tua atau wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memasukkan bukti keikutsertaan tersebut.
3. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali antara lain:
1. Perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Halaman selanjutnya,
2. Penentuan peserta didik dalam …
Halaman : 1 2 Selanjutnya