Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru
Apakah ada perubahan daya tampung terkait kebijakan seleksi masuk PTN yang baru ini?
Sesuai Permendikbud Ristek No. 48 Tahun 2022, proporsi mahasiswa yang diterima di PTN diatur berdasarkan jalur seleksinya. Untuk seleksi nasional berdasarkan prestasi minimal 20%, seleksi nasional berdasarkan tes minimal 40% (PTNBH boleh menerima minimal 30%) sehingga seleksi secara mandiri oleh PTN maksimal 40% daya tampung (PTNBH boleh menerima maksimal 50%).
Penyelenggara Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
Siapa Penyelenggara Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN?
Sesuai Permendikbud Ristek No. 48 Tahun 2022, penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa baru dilakukan oleh Kementerian bekerjasama dengan PTN.
Apa tugas Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3)?
Untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel maka melalui Permendikbudristek No. 44 tahun 2022 dibentuklah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3).
Salah satu pengujian yang dikelola oleh BP3 bekerjasama dengan PTN adalah seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru. Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, Mendikbudristek menetapkan tim dari Kementerian dan unsur-unsur PTN yang selama ini berpengalaman menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Daya Tampung Penerimaan Mahasiswa Baru
Apabila masyarakat ingin melaporkan kejadian atau ketidaksesuaian prosedur pada proses penerimaan mahasiswa baru, apa yang dapat dilakukan?
Kemdikbudristek menyediakan kanal pelaporan seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian di https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/ atau https://dikti.kemdikbud.go.id/whistle-blowing-system/ apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Persyaratan Peserta Seleksi Nasional dan Calon Mahasiswa Jalur Prestasi
Apakah seleksi nasional berdasarkan prestasi memakai semua mata pelajaran? Apakah yang punya prestasi non akademik masih bisa berkesempatan untuk lulus dalam seleksi jalur prestasi?
Seleksi nasional berdasarkan prestasi meliputi prestasi akademik dan/atau non-akademik.Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah yaitu pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dan maksimal 50 persen untuk nilai mata pelajaran pendukung program studi, prestasi, dan/atau portofolio.
Prestasi yang dimaksud adalah prestasi yang sejalan dengan prodi yang dipilih. Portoflio hanya untuk peserta didik yang mendaftar di prodi seni dan olahraga. Jenis prestasi dan portofolio ditetapkan oleh PTN.
Apa saja persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi?
Persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi sebagai berikut (pasal 21):
- siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
- memiliki prestasi akademik dan/atau nonakademik baik dan konsisten;
- masuk kuota peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan
- memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Demikian artikel mengenai Tanya Jawab Kebijakan Umum SNPMB PTN Tahun 2023. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!