6. Berdasarkan pasal 32 ayat (4) UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi. Dengan terbitnya PermenPANRB No. 21 tahun 2024, pejabat fungsional guru dapat diberikan penugasan sebagai:
- Kepala satuan pendidikan
- Pendamping satuan pendidikan
- Pendidik pada jalur pendidikan non formal, atau
- Peran lain yang ditetapkan oleh instansi pembina
7. Layanan pendidikan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
-Penugasans ebagai kepala satuan pendidikan formal dan non formal tetap berfokus pada melaksanakan kepemimpinan dan pengelolaan satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi yang berpihak kepada peserta didik.
-Penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan tetap berfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan,
-Penugasan sebagai pendampingan satuan pendidikan dilakukan oleh pengawas sekolah pada pendidikan formal atau penilik pada pendidikan non formal.
-Penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan non formal dilakukan oleh pamong belajar dengan tugas erdokus ada layanan pendidikan nonformal, meliputi pendidikan kesepakatan hdo, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta lainnya.
8. Mengacu pada pasal 3 PermenPANRB nomor 21 Tahun 2024, kedudukan dan tanggungjawab secara langsung kepada pejabat, diatur sebagai berikut:
-Guru dna guru yang diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan non formal berkedudukan di satuan pendidikan dan bertanggung jawab secara langsung kepada kepala satuan pendidikan.
-Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan berkedudukan di stainu pendidikan dan bertanggung jawab secara langsung kepada bahwa pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator di bidang pendidikan pemerintah daerah.
-Guru yang diberikan tigas sebagai pendamping satuan pendidikan berkedudukan di dinas pendidikan dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator di bidang pendidikan pemerintah daerah.
Halaman selanjutnya,
9. Pasal 23 Ayat 4 PermenPANRB …
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya