Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6. Berdasarkan pasal 32 ayat (4) UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi. Dengan terbitnya PermenPANRB No. 21 tahun 2024, pejabat fungsional guru dapat diberikan penugasan sebagai:

  • Kepala satuan pendidikan
  • Pendamping satuan pendidikan
  • Pendidik pada jalur pendidikan non formal, atau
  • Peran lain yang ditetapkan oleh instansi pembina

7. Layanan pendidikan jalur pendidikan formal, non formal, dan informal tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

-Penugasans ebagai kepala satuan pendidikan  formal dan non formal tetap berfokus pada melaksanakan kepemimpinan dan pengelolaan satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi yang berpihak kepada peserta didik.

-Penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan tetap berfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan,

-Penugasan sebagai pendampingan satuan pendidikan dilakukan oleh pengawas sekolah pada pendidikan formal atau penilik pada pendidikan non formal.

-Penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan non formal dilakukan oleh pamong belajar dengan tugas erdokus ada layanan pendidikan nonformal, meliputi pendidikan kesepakatan hdo, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta lainnya.

8. Mengacu pada pasal 3 PermenPANRB nomor 21 Tahun 2024, kedudukan dan tanggungjawab secara langsung kepada pejabat, diatur sebagai berikut:

-Guru dna guru yang diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan non formal berkedudukan di satuan pendidikan dan bertanggung jawab secara langsung kepada kepala satuan pendidikan.

-Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan berkedudukan di stainu pendidikan dan bertanggung jawab secara langsung kepada bahwa pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator di bidang pendidikan pemerintah daerah.

-Guru yang diberikan tigas sebagai pendamping satuan pendidikan berkedudukan di dinas pendidikan dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator di bidang pendidikan pemerintah daerah.

Halaman selanjutnya,

9. Pasal 23 Ayat 4 PermenPANRB …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis