Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, guru wajib mengetahui beberapa poin penting didalamnya.

Yang mana diantaranya terdapat beberapa poin penting yang wajib guru pahami, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

1. Terbitnya PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja serta penyederhanaan dan penataan regulasi melalui penyesuaian jabatan fungsional.

2. PermenPANRB tersebut memberikan tenggat waktu paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkan dalam penyesuaian terhadap 293 Jabatan Fungsional (JF).

3. Penyederhanaan dan penataan dilakukan dalam 2 bentuk:

-Regulasi yaitu penyederhanaan jumlah regulasi JF dalam lingkup binaan sama (sektor pemerintah) dalam satu PermenPANRB

– Substansi yaitu penyederhanaan jumlah JF yang memiliki tugas dan fungsi beririsan menjadi JF yang lebih lincah tugas dan fungsi

Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek) saat itu melakukan penyelarasan regulasi dan substansi sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PermenPAN RB nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang menggabungkan 23  JF menjadi 4 JF.

4. Rasional dalam penyederhanaan ini antara lain:

-Agar tidak adanya dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal

-Menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan dan pengembangan kompetensi antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal dan pendidikan non formal.

-Transformasi pendidikan yang membutuhkan penyesuaian peran dan pengelolaan keempat jabatan fungsional tersebut yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi ASN.

-Fleksibilitas pengelolaan keempat jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional sehingga ayana terhadap pendidikan formal dan non formal lebih sederhana

-Pembinaan karier melalui berbagai penugasan di bidang pendidikan yang lincah (agile). Seagai contoh perpindahan jabatan dari Pamong Belajar ke dalam jabatan penilik ataupun guru ke pengawas sekolah, yang semula memerlukan uji kompetensi, setelah terintegrasi ke dalam jabatan fungsional guru, tidak memerlukan uji kompetensi perpindahan jabatan, mainkan melalui penugasan guru sebagai pendamping satuan pendidikan.

5. Proses penyusunan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, telah dilakukan konsultasi publik yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, Perwakilan Kementerian Agama, Organisasi Profesi, dan perwakilan KemenPANRB.

Halaman selanjutnya,

6. Berdasarkan pasal 32 ayat (4)…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis