Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, guru wajib mengetahui beberapa poin penting didalamnya.
Yang mana diantaranya terdapat beberapa poin penting yang wajib guru pahami, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
1. Terbitnya PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja serta penyederhanaan dan penataan regulasi melalui penyesuaian jabatan fungsional.
2. PermenPANRB tersebut memberikan tenggat waktu paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkan dalam penyesuaian terhadap 293 Jabatan Fungsional (JF).
3. Penyederhanaan dan penataan dilakukan dalam 2 bentuk:
-Regulasi yaitu penyederhanaan jumlah regulasi JF dalam lingkup binaan sama (sektor pemerintah) dalam satu PermenPANRB
– Substansi yaitu penyederhanaan jumlah JF yang memiliki tugas dan fungsi beririsan menjadi JF yang lebih lincah tugas dan fungsi
Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek) saat itu melakukan penyelarasan regulasi dan substansi sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PermenPAN RB nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang menggabungkan 23 JF menjadi 4 JF.
4. Rasional dalam penyederhanaan ini antara lain:
-Agar tidak adanya dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal
-Menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan dan pengembangan kompetensi antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal dan pendidikan non formal.
-Transformasi pendidikan yang membutuhkan penyesuaian peran dan pengelolaan keempat jabatan fungsional tersebut yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi ASN.
-Fleksibilitas pengelolaan keempat jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional sehingga ayana terhadap pendidikan formal dan non formal lebih sederhana
-Pembinaan karier melalui berbagai penugasan di bidang pendidikan yang lincah (agile). Seagai contoh perpindahan jabatan dari Pamong Belajar ke dalam jabatan penilik ataupun guru ke pengawas sekolah, yang semula memerlukan uji kompetensi, setelah terintegrasi ke dalam jabatan fungsional guru, tidak memerlukan uji kompetensi perpindahan jabatan, mainkan melalui penugasan guru sebagai pendamping satuan pendidikan.
5. Proses penyusunan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, telah dilakukan konsultasi publik yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, Perwakilan Kementerian Agama, Organisasi Profesi, dan perwakilan KemenPANRB.
Halaman selanjutnya,
6. Berdasarkan pasal 32 ayat (4)…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya