Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

- Editor

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, guru wajib mengetahui beberapa poin penting didalamnya.

Yang mana diantaranya terdapat beberapa poin penting yang wajib guru pahami, simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

1. Terbitnya PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru mendorong tata kelola jabatan fungsional berbasis kinerja serta penyederhanaan dan penataan regulasi melalui penyesuaian jabatan fungsional.

2. PermenPANRB tersebut memberikan tenggat waktu paling lambat 5 tahun terhitung sejak diundangkan dalam penyesuaian terhadap 293 Jabatan Fungsional (JF).

3. Penyederhanaan dan penataan dilakukan dalam 2 bentuk:

-Regulasi yaitu penyederhanaan jumlah regulasi JF dalam lingkup binaan sama (sektor pemerintah) dalam satu PermenPANRB

– Substansi yaitu penyederhanaan jumlah JF yang memiliki tugas dan fungsi beririsan menjadi JF yang lebih lincah tugas dan fungsi

Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikbudristek) saat itu melakukan penyelarasan regulasi dan substansi sebagaimana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui PermenPAN RB nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang menggabungkan 23  JF menjadi 4 JF.

4. Rasional dalam penyederhanaan ini antara lain:

-Agar tidak adanya dikotomi antara pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal

-Menghilangkan kesenjangan dalam hal kesejahteraan, penghargaan, perlindungan dan pengembangan kompetensi antara yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan formal dan pendidikan non formal.

-Transformasi pendidikan yang membutuhkan penyesuaian peran dan pengelolaan keempat jabatan fungsional tersebut yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi ASN.

-Fleksibilitas pengelolaan keempat jabatan fungsional ke dalam satu jabatan fungsional sehingga ayana terhadap pendidikan formal dan non formal lebih sederhana

-Pembinaan karier melalui berbagai penugasan di bidang pendidikan yang lincah (agile). Seagai contoh perpindahan jabatan dari Pamong Belajar ke dalam jabatan penilik ataupun guru ke pengawas sekolah, yang semula memerlukan uji kompetensi, setelah terintegrasi ke dalam jabatan fungsional guru, tidak memerlukan uji kompetensi perpindahan jabatan, mainkan melalui penugasan guru sebagai pendamping satuan pendidikan.

5. Proses penyusunan PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, telah dilakukan konsultasi publik yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, Perwakilan Kementerian Agama, Organisasi Profesi, dan perwakilan KemenPANRB.

Halaman selanjutnya,

6. Berdasarkan pasal 32 ayat (4)…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis