Kode etik guru Indonesia merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.
Kode ini mencakup nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas profesionalnya.
Setiap guru mengucapkan ikrar sumpah/janji guru sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat dalam kode etik guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku.
Lalu apa saja Kode Etik Guru?
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Kode etik guru Indonesia bersumber dari:
- Nilai agama dan Pancasila
- Nilai kompetensi meliputi kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
- Nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia, yang meliputi perkembangan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, spiritual, dan sosial.
Halaman Selanjutnya
Guru dan organisasi profesi guru memiliki…
Halaman : 1 2 Selanjutnya