Guru Tidak Perlu Berburu Sertifikat Untuk Pengelolaan Kinerja di PMM, Ini Penjelasan Ditjen GTK

- Editor

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Integrasi e- Kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang wajib diisi oleh guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS menuai pro dan kontra untuk mengisi pengelolaan kinerja di PMM.

Tentu masih perlu banyak penyesuaian, dari yang biasanya guru dan kepala sekolahnya pengisian melalui e- kinerja BKN kini harus mengisinya melalui PMM di dalam Fitur Pengelolaan Kinerja.

Yang mana terdapat perubahan perubahan, dan hal ini menimbulkan miskonsepsi yang berkembang.

Karena di lapangan saat ini, banyak guru menganggap bahwa pengelolaan kinerja di PMM atau pengisian PMM bagi guru Non ASN menjadi tugas administrasi tambahan bagi guru.

Selain itu, guru juga menjadi disibukkan dengan  berburu sertifikat untuk memenuhi tugas pengemangan kompetensinya.

Simak informasi yang disampaikan oleh Ditjen GTK melalui instagram resminya, mengenai hal ini.

Jika selama ini persepsi yang berkembang adalah guru harus berburu sertifikat  pelatihan namun pada kenyataanya bahwa pengembangan kompetensi dan tugas tambahan bagi guru yang mana dalam hal ini harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat dapat dilakukan selama tahap pelaksanaan kinerja sebagai bahan pertimbangan.

‘Sebagai bahan pertimbangan’ bukan sebagai faktor utama yang dinilai. Justru faktor utama yang dinilai adalah Praktik Kinerja dan Perilaku Kinerja.

Berkaitan dengan pelaksanaan kinerja sudah dapat Anda laksanakan mulai tanggal 1 Februarai sampai dengan 30 Mei 2024, sehingga guru dapat leluasa dalam melaksanakan tahapan tahapannya.

Tahapan Pelaksanaan sebagai Pegawai (Guru dan Kepala Sekolah)

  1. Persiapan Observasi : Anda akan memilih target perilaku, menentukan upaya untuk memenuhi target perilaku, dan menentukan jadwal observasi dengan atasan.
  2. Observasi Kinerja : Anda akan melaksanakan tugas dan diobservasi secara langsung oleh atasan
  3. Diskusi Tindak Lanjut: Waktunya Anda dan atasan berdiskusi tentang apa saja yang perlu dipertahankan dan diperbaiki berdasarkan catatan observasi.
  4. Upaya Tindak Lanjut: Saatnya Anda melaksanakan upaya yang sudah didiskusikan dengan atasan sebelumya. Upaya ini dapat dilakukan di dalam dan diluar PMM.
  5. Refleksi Tindak Lanjut: Momentum Anda mempelajari lagi sejauh mana tujuan pembelajaran telah tercapai dan apa saja hal yang dapat diperbaiki pada semester depan.

Halaman selanjutnya,

Tahapan Pelaksanaan sebagai Atasan,  …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 60,694 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis