Guru Tidak Perlu Berburu Sertifikat Untuk Pengelolaan Kinerja di PMM, Ini Penjelasan Ditjen GTK

- Editor

Jumat, 9 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Integrasi e- Kinerja di Platform Merdeka Mengajar yang wajib diisi oleh guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS menuai pro dan kontra untuk mengisi pengelolaan kinerja di PMM.

Tentu masih perlu banyak penyesuaian, dari yang biasanya guru dan kepala sekolahnya pengisian melalui e- kinerja BKN kini harus mengisinya melalui PMM di dalam Fitur Pengelolaan Kinerja.

Yang mana terdapat perubahan perubahan, dan hal ini menimbulkan miskonsepsi yang berkembang.

Karena di lapangan saat ini, banyak guru menganggap bahwa pengelolaan kinerja di PMM atau pengisian PMM bagi guru Non ASN menjadi tugas administrasi tambahan bagi guru.

Selain itu, guru juga menjadi disibukkan dengan  berburu sertifikat untuk memenuhi tugas pengemangan kompetensinya.

Simak informasi yang disampaikan oleh Ditjen GTK melalui instagram resminya, mengenai hal ini.

Jika selama ini persepsi yang berkembang adalah guru harus berburu sertifikat  pelatihan namun pada kenyataanya bahwa pengembangan kompetensi dan tugas tambahan bagi guru yang mana dalam hal ini harus dibuktikan dengan dokumen sertifikat dapat dilakukan selama tahap pelaksanaan kinerja sebagai bahan pertimbangan.

‘Sebagai bahan pertimbangan’ bukan sebagai faktor utama yang dinilai. Justru faktor utama yang dinilai adalah Praktik Kinerja dan Perilaku Kinerja.

Berkaitan dengan pelaksanaan kinerja sudah dapat Anda laksanakan mulai tanggal 1 Februarai sampai dengan 30 Mei 2024, sehingga guru dapat leluasa dalam melaksanakan tahapan tahapannya.

Tahapan Pelaksanaan sebagai Pegawai (Guru dan Kepala Sekolah)

  1. Persiapan Observasi : Anda akan memilih target perilaku, menentukan upaya untuk memenuhi target perilaku, dan menentukan jadwal observasi dengan atasan.
  2. Observasi Kinerja : Anda akan melaksanakan tugas dan diobservasi secara langsung oleh atasan
  3. Diskusi Tindak Lanjut: Waktunya Anda dan atasan berdiskusi tentang apa saja yang perlu dipertahankan dan diperbaiki berdasarkan catatan observasi.
  4. Upaya Tindak Lanjut: Saatnya Anda melaksanakan upaya yang sudah didiskusikan dengan atasan sebelumya. Upaya ini dapat dilakukan di dalam dan diluar PMM.
  5. Refleksi Tindak Lanjut: Momentum Anda mempelajari lagi sejauh mana tujuan pembelajaran telah tercapai dan apa saja hal yang dapat diperbaiki pada semester depan.

Halaman selanjutnya,

Tahapan Pelaksanaan sebagai Atasan,  …

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 60,705 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis