Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan, Berikut Alasanya

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Sertifikasi – Berdasarkan sumber informasi dari dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru yang telah memiliki sertifikasi bisa saja gagal mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) bulan November 2022. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi hal tersebut.

Kemendikbudristek kembali mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) di bulan November 2022 untuk guru yang sudah tersertifikasi dan PPG. Pencairan tunjangan profesi guru bulan ini meliputi pencairan triwulan 4 yang datanya telah disinkronkan pada bulan Oktober 2022.

Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru PNS, guru PPPK dan guru non-ASN. Besaran yang di dapatkan guru sertifikasi dalam program ini adalah 1 kali gaji pokok, sesuai aturan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.

Untuk guru yang tercatat sebagai guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum mempunyai jabatan fungsional guru akan mendapatkan Rp. 1,5 juta menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008. Kemendikbudristek menyalurkan tunjangan untuk guru sertifikasi ini setiap 3 bulan sekali, berbeda dengan gaji yang dibayarkan setiap bulan.

Jadwal penyaluran tunjangan profesi guru sebagai berikut:

  1. Penyaluran tunjangan triwulan pertama dilakukan pada bulan Maret dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Penyaluran tunjangan triwulan kedua dilakukan pada bulan Juni dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Penyaluran tunjangan triwulan ketiga dilakukan pada bulan September dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Penyaluran tunjangan triwulan keempat dilakukan pada bulan November dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Oktober.

Bagi guru yang telah tersetifikasi perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut karena tunjangan sertifikasi guru bisa saja gagal apabila terdapat unsur-unsur dibawah ini:

  1. Guru gagal mendapat tunjangan apabila meninggal dunia
  2. Guru gagal mendapat tunjangan apabila mencapai batas usia pensiun
  3. Guru gagal mendapat tunjangan apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Guru gagal mendapat tunjangan apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Guru gagal mendapat tunjangan apabila Mendapatkan tugas belajar
  6. Guru gagal mendapat tunjangan apabila tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Sebelumnya Kemendikbudristek secara resmi memberikan tunjangan satu kali gaji pokok kepada guru sertifikasi, guru PPG dan guru non sertifikasi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

Di dalam permendikbud tersebut telah diatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah atau Kabupaten/Kota. Tunjangan berupa satu kali gaji pokok bisa didapatkan oleh guru non sertifikasi yaitu tunjangan khusus.

Halaman Selanjutnya

Syarat Mendapatkan Tunjangan

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis