Guru Sertifikasi – Berdasarkan sumber informasi dari dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), guru yang telah memiliki sertifikasi bisa saja gagal mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) bulan November 2022. Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi hal tersebut.
Kemendikbudristek kembali mencairkan tunjangan profesi guru (TPG) di bulan November 2022 untuk guru yang sudah tersertifikasi dan PPG. Pencairan tunjangan profesi guru bulan ini meliputi pencairan triwulan 4 yang datanya telah disinkronkan pada bulan Oktober 2022.
Guru yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru PNS, guru PPPK dan guru non-ASN. Besaran yang di dapatkan guru sertifikasi dalam program ini adalah 1 kali gaji pokok, sesuai aturan Pasal 4 PP No 41 tahun 2009.
Untuk guru yang tercatat sebagai guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum mempunyai jabatan fungsional guru akan mendapatkan Rp. 1,5 juta menurut Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008. Kemendikbudristek menyalurkan tunjangan untuk guru sertifikasi ini setiap 3 bulan sekali, berbeda dengan gaji yang dibayarkan setiap bulan.
Jadwal penyaluran tunjangan profesi guru sebagai berikut:
- Penyaluran tunjangan triwulan pertama dilakukan pada bulan Maret dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.
- Penyaluran tunjangan triwulan kedua dilakukan pada bulan Juni dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Mei.
- Penyaluran tunjangan triwulan ketiga dilakukan pada bulan September dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Penyaluran tunjangan triwulan keempat dilakukan pada bulan November dengan mengacu pada sinkronisasi data di bulan Oktober.
Bagi guru yang telah tersetifikasi perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut karena tunjangan sertifikasi guru bisa saja gagal apabila terdapat unsur-unsur dibawah ini:
- Guru gagal mendapat tunjangan apabila meninggal dunia
- Guru gagal mendapat tunjangan apabila mencapai batas usia pensiun
- Guru gagal mendapat tunjangan apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Guru gagal mendapat tunjangan apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Guru gagal mendapat tunjangan apabila Mendapatkan tugas belajar
- Guru gagal mendapat tunjangan apabila tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Sebelumnya Kemendikbudristek secara resmi memberikan tunjangan satu kali gaji pokok kepada guru sertifikasi, guru PPG dan guru non sertifikasi. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.
Di dalam permendikbud tersebut telah diatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah atau Kabupaten/Kota. Tunjangan berupa satu kali gaji pokok bisa didapatkan oleh guru non sertifikasi yaitu tunjangan khusus.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya