Guru Penggerak Dan Guru PPPK Berpeluang Besar Menjadi Kepala Sekolah! Begini Persyaratannya

- Editor

Minggu, 9 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Penggerak dan Guru PPPK memiliki peluang besar menjadi kepala sekolah karena adanya perubahan peraturan baru mengenai penugasan guru menjadi kepala sekolah. Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim baru saja mengeluarkan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah (Unduh Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021). Peraturan tersebut ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2021. Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mencabut atau sebagai perubahan dari Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Permen ini menyebutkan bahwa salah satu syarat seorang guru dapat diangkat menjadi kepala sekolah apabila ia memiliki sertifikat guru penggerak. (Baca Juga : Download Gratis, Materi Program Guru Penggerak)

Terdapat beberapa perubahan dalam permen ini. Adanya beberapa point baru mengenai syarat guru dapat menjadi kepala sekolah. Beberapa point baru yakni

1. Memiliki sertifikat Guru Penggerak

Sertifikat Guru Penggerak adalah sertifikat yang diberikan kepada Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan Guru penggerak. Syarat ini merupakan point baru karena di peraturan sebelumnya yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah syarat ini belum ada. Hal tersebut tertuang Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 Pada Pasal 2 di point c, yang menyebutkan

2. Guru PNS Gol III/B dan Guru PPPK Dapat Menjadi Kepala Sekolah

Hal yang baru lagi adalah tidak hanya guru yang berstatus PNS saja bisa menjadi kepala sekolah. Guru yang berstatus P3K juga memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.  Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 Pada Pasal 2 di point d dan e, yang menyebutkan

Jadi baik guru PNS dan guru P3K sama-sama memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menjadi kepala sekolah. Di peraturan sebelumnya, persyaratan menjadi kepala sekolah bagi guru PNS dengan menduduki jabatan penata muda Tk.1, Golongan III/B.

Syarat-Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Berikut syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah:

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dar. zat adiktif iainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Syarat Kepala Sekolah yang Ingin Mendaftar sebagai Peserta Sekolah Penggerak

Bagi guru yang akan menjadi calon guru harus mendaftar menjadi peserta program guru penggerak. Melansir dari kumparannews.com, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya

  1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas.
  2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
  3. Membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan benar bertugas pada sekolah dengan jangka waktu sisa masa tugas sebagai kepala sekolah, dari yayasan/ badan perkumpulan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif jika dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi.
  5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nantinya Kemendikbud akan menyeleksinya dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Memiliki tujuan/misi yang akan dicapai.
  2. Memiliki kompetensi kepemimpinan pembelajaran.
  3. Memiliki kemampuan mendampingi (coaching) atau mentoring.
  4. Memiliki kemampuan membangun kerja sama.
  5. Berorientasi pada pembelajaran.
  6. Memiliki kematangan etika.

Ingin menjadi Guru Profesional dan Melek Teknologi? Bapak dan Ibu dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh diselenggarakan oleh e-guru.

Daftar Sekarang

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis