Guru Lulus PG Masih Harus Diobservasi? Berikut Detailnya

- Editor

Sabtu, 8 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harus Diobservasi – Pada saat ini berita mengenai PPPK 2022 tengah menjadi perbincangan yang hangat. Hal tersebut terkait guru yang telah lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021. Terdapat informasi bahwa guru lulus PG masih harus diobservasi.

Informasi mengenai guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 yang harus menjalani tes observasi menjadi perbincangan yang heboh. Tes seleksi pada PPPK 2022 ini adalah penilaian yang dimulai dari tataran kepala sekolah sampai kepala dinas.

Kemudian terdapat masalah baru dari hal tersebut. Masalah tersebut adalah cukup banyak guru yang telah lulus passing grade yang telah dipecat kepala sekolah dan juga disuruh untuk mengundurkan diri.

Akibat dari hal tersebut, dari toal 193.954 guru yang telah lulus passing grade, terdapat guru yang dipindahkan ke sekolah swasta. Selain itu terdapat juga yang di sekolah negeri, tetapi pemindahan tersebut bermasalah pada Dapodik atau Data Pokok Pendidikan sehingga dicatat tidak memiliki sekolah induk.

Hasna selaku Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatakan bahwa banyak guru yang telah lulus passing grade baik prioritas satu kategori honorer K2, prioritas satu sekolah negeri dan prioritas satu swasta menjadi khawatir karena tes observasi tersebut.

Kemudian Hasna melakukan inisiatif dengan menghubungi layanan GTK atau Guru Tenaga Kependidikan Kementiran Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ia menghubungi melalui sejenis layanan helpdesk yang dirancang untuk menjawab pertanyaan guru.

Hal tersebut melegakan Wakil Ketua Forum GLPGPPPK atau Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut.

Hal tersebut dikarenakan jawaban dari GTK Kemendikbudristek adalah guru yang telah lulus passing grade diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan juga memilih formasi kembali pada laman SSCASN.

Tetapi mekanisme untuk penerimaan tersebut tidak menggunakan tes ataupun observasi. Mekanisme penerimaan yang digunakan untuk hal tersebut adalah ditempatkan langsung pada formasi yang dipilih atau yang tersedia.

Halaman Selanjutnya

Penerimaan Guru

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru