Guru Honorer Passing Grade Jadi Prioritas PPPK 2022, Segera Siapkan 4 Data Ini untuk Daftar Ulang

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Passing Grade – Para guru honorer yang telah lulus passing grade dalam proses seleksi PPPK 2021 akan menjadi prioritas di tahun 2022 ini. Agar tidak tertinggal dalam pengangkatan sebagai abdi negara dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka harus melakukan daftar ulang. Untuk itu terdapat beberapa data yang harus disiapkan. 

Perlu diketahui bahwa setidaknya terdapat ratusan ribu guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK di tahun 2021 yang gagal mendapat pengangkatan dan mendapat jatah formasi. Meskipun mereka sudah lolos passing grade. 

Pemerintah telah memberikan konfirmasi bahwa para guru honorer yang telah lolos passing grade tersebut akan menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK di tahun 2022 ini. Mereka tidak perlu melakukan tes ulang. Namun hal yang wajib dilakukan adalah melakukan daftar ulang. 

Nah, lalu apa yang harus dipersiapkan dalam proses daftar ulang tersebut?  

  1. Akun SSCASN

Akun SSCASN merupakan pintu pertama bagi siapa saja yang mengikuti seleksi PPPK. Baik bagi pelamar baru atau pelamar yang sudah lolos passing grade dalam seleksi tahun lalu, akun tersebut harus aktif dan dapat melakukan login (masuk). 

Akun SSCASN ini tidak boleh hilang atau lupa detail loginnya. Dan untuk dapat masuk ke halaman SSCASN, yang perlu disiapkan adalah NIK, email, password. 

  1. Dokumen

Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan dalam proses rekrutmen PPPK di tahun 2022. Dokumen yang harus disetor tentu tidak beda jauh dengan proses seleksi tahun lalu, yaitu termasuk KTP, ijazah, sertifikat pendidikan, dan beberapa dokumen pendukung lainnya jika ada. 

Dokumen-dokumen tersebut perlu discan dan diunggah dalam sistem SSCASN sebagai bukti pelamar yang sah dalam proses seleksi PPPK 2022. 

Sejauh ini belum ada keterangan pasti dokumen apa yang harus disetor melalui sistem. Namun paling tidak, dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas perlu disiapkan. 

  1. NIK dan Kartu Keluarga (KK)

Syarat utama bagi para peserta seleksi PPPK adalah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah. Dan hal itu dapat dibuktikan dengan NIK dan Kartu Keluarga (KK). 

Data tersebut juga akan diminta jika pelamar ingin melakukan reset password SSCASN jika mungkin terlupa. 

Halaman Selanjutnya

4. Perbarui Data di Sistem…

Berita Terkait

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Berita Terbaru