Apabila sebelumnya guru yang berstatus honorer kemudian dinyatakan lulus dan menjadi PPPK maka nantinya akan mendapatkan kenaikan tunjangan.
Contoh kasusnya seperti berikut ini:
Guru honorer mendapatkan tunjangan Rp Rp1.500.000 dan mengalami kenaikan jika lulus sebagai PPPK dengan tunjangan yang didapat sebanyak Rp 2.966.500.
Perlu diketahui apabila merujuk pada daftar tabel gaji Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK, bagi PPPK golongan IX yakni guru S1 PPPK akan mengantongi gaji pokok sebesar Rp 2.966.500.
Sehingga bagi guru honorer yang sudah lulus PPPK, akan secara otomatis mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.
Demikian informasi mengenai Guru Honorer Kategori Ini Akan Mendapatkan Kenaikan Tunjangan Guru?. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.
Diklat Bersertifikat 40 JP Strategi Sekolah Meningkatkan Kemampuan Guru Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Yang akan diselenggarakan pada tanggal 26- 29 Maret 2023 pukul 13.30 – 15.00 WIB.
Yuk Bergabung sekarang dapatkan Potongan 70K!
Link pendaftaran : https://bit.ly/HK_DiklatGuru40
Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2