Guru Honorer Kategori Ini Akan Mendapatkan Kenaikan Tunjangan? Simak Selengkapnya

- Editor

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apabila sebelumnya guru yang berstatus honorer kemudian dinyatakan lulus dan menjadi PPPK maka nantinya akan mendapatkan  kenaikan tunjangan.

Contoh kasusnya seperti berikut ini:

Guru honorer mendapatkan tunjangan Rp Rp1.500.000 dan mengalami kenaikan jika lulus sebagai PPPK dengan tunjangan yang didapat sebanyak Rp 2.966.500.

Perlu diketahui apabila merujuk pada daftar tabel gaji Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK, bagi PPPK golongan IX yakni guru S1 PPPK akan mengantongi gaji pokok sebesar Rp 2.966.500.

Sehingga bagi guru honorer yang sudah lulus PPPK, akan secara otomatis mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.

Demikian informasi mengenai Guru Honorer Kategori Ini Akan Mendapatkan Kenaikan Tunjangan  Guru?. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat.

Diklat Bersertifikat 40 JP Strategi Sekolah Meningkatkan Kemampuan Guru Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka. Yang akan diselenggarakan pada tanggal 26- 29 Maret 2023 pukul 13.30 – 15.00 WIB.

Yuk Bergabung sekarang dapatkan Potongan 70K!

Link pendaftaran : https://bit.ly/HK_DiklatGuru40 

Ingin dibantu mendaftar? silahkan hubungi Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 261 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis