Guru Harus Siapkan Dokumen Untuk Pencairan Tunjangan Insensif

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapkan Dokumen – Sebelumnya sering dibicarakan mengenai tunjangan insentif yang akan diberikan untuk guru madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag atau Kementrian Agama. Untuk proses pencairan tersebut maka guru harus siapkan dokumen untuk pencairan tunjangan instensif.

Pada tahap ini tunjangan insentif untuk guru madrasah yang berada dibawah naungan guru honorer akan segera cair. Hal tersebut menjadi kabar gembira oleh guru madrasah tersebut. Oleh sebab itu guru madrash tersebut harus memperhatikan beberapa ketentuan.

Tunjangan insentif tersebut tidak diberikan kepada semua guru madrasah yang berada dibawah naungan Kementrian Agama. Pemberian tunjangan insentif tersebut tidak ditujukan kepada guru yang berstatus PNS.

Tunjangan insentif tersebut justru diberikan kepada guru yang tidak berstatus sebagai PNS atau non PNS yang berada dibawah naungan Kementrian Agama atau kemenag.

Pada tahap ini tunjangan insentif tersebut telah dapat dicairkan. Pencairan tunjangan insentif tersebut dapat dicairkan melalui bank Mandiri dengan menyertakan beberapa dokumen yang telah disesuaikan dengan ketentuan.

Mengenai pencairan untuk tunjangan tersebut telah diumumkan oleh juru bicara dari Kementrian Agama, Anna Hasbie. Setelah melalui proses administrasi, tunjangan untuk guru madrasah tersebut telah dapat dicairkan.

Telah kita ketahui untuk tunjangan insentif yang diberikan oleh Kementrian Agama ini diberikan sebesar 3 juta rupiah dan belum dipotong dengan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan yang diberikan sebesar 3 juta tersebut adalah tunjangan selama satu tahun.

Artinya, pada tunjangan tersebut sebenarnya guru madrasah non PNS yang berada dibawah naungan Kementrian Agama diberikan tunjangan sebesar Rp 250 ribu setiap bulan dan hal tersebut dirapel selam satu tahun menjadi Rp 3 juta.

Pada awalnya pencairan tunjangan insentif tersebut direncakan pada bulan November 2022. Ternyata pada bulan Oktober tahun 2022 ini tunjangan tersebut telah dapat dicairkan oleh guru madrasah non PNS.

Oleh karena itu, guru madrasah yang berstatus sebaga non PNS dapat segera melakukan pengecekan data mengenai proses pencairan tersebut pada akun SIMPATIKA masing masing guru.

Halaman Selanjutnya

Guru yang memenuhi syarat

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis