Guru Harus Siapkan Dokumen Untuk Pencairan Tunjangan Insensif

- Editor

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapkan Dokumen – Sebelumnya sering dibicarakan mengenai tunjangan insentif yang akan diberikan untuk guru madrasah yang berada dibawah naungan Kemenag atau Kementrian Agama. Untuk proses pencairan tersebut maka guru harus siapkan dokumen untuk pencairan tunjangan instensif.

Pada tahap ini tunjangan insentif untuk guru madrasah yang berada dibawah naungan guru honorer akan segera cair. Hal tersebut menjadi kabar gembira oleh guru madrasah tersebut. Oleh sebab itu guru madrash tersebut harus memperhatikan beberapa ketentuan.

Tunjangan insentif tersebut tidak diberikan kepada semua guru madrasah yang berada dibawah naungan Kementrian Agama. Pemberian tunjangan insentif tersebut tidak ditujukan kepada guru yang berstatus PNS.

Tunjangan insentif tersebut justru diberikan kepada guru yang tidak berstatus sebagai PNS atau non PNS yang berada dibawah naungan Kementrian Agama atau kemenag.

Pada tahap ini tunjangan insentif tersebut telah dapat dicairkan. Pencairan tunjangan insentif tersebut dapat dicairkan melalui bank Mandiri dengan menyertakan beberapa dokumen yang telah disesuaikan dengan ketentuan.

Mengenai pencairan untuk tunjangan tersebut telah diumumkan oleh juru bicara dari Kementrian Agama, Anna Hasbie. Setelah melalui proses administrasi, tunjangan untuk guru madrasah tersebut telah dapat dicairkan.

Telah kita ketahui untuk tunjangan insentif yang diberikan oleh Kementrian Agama ini diberikan sebesar 3 juta rupiah dan belum dipotong dengan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan yang diberikan sebesar 3 juta tersebut adalah tunjangan selama satu tahun.

Artinya, pada tunjangan tersebut sebenarnya guru madrasah non PNS yang berada dibawah naungan Kementrian Agama diberikan tunjangan sebesar Rp 250 ribu setiap bulan dan hal tersebut dirapel selam satu tahun menjadi Rp 3 juta.

Pada awalnya pencairan tunjangan insentif tersebut direncakan pada bulan November 2022. Ternyata pada bulan Oktober tahun 2022 ini tunjangan tersebut telah dapat dicairkan oleh guru madrasah non PNS.

Oleh karena itu, guru madrasah yang berstatus sebaga non PNS dapat segera melakukan pengecekan data mengenai proses pencairan tersebut pada akun SIMPATIKA masing masing guru.

Halaman Selanjutnya

Guru yang memenuhi syarat

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis