Guru Harus Paham Kebijakan Baru PPPK Tahun 2023

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada saat ini telaj menyampaikan kabar atau informasi gembira untuk guru honorer. Kabar atau informasi gembira tersebut adalah mengenai kebijakan baru PPPK tahun 2023.

Kebijakan baru PPPK tahun 2023 ini telah dirilis oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Adapaun kebijakan baru tersebut terdapat 3 poin penting mengenai PPPK Guru untuk tahun 2023.

Ketiga kebijakan baru tersebut menjadi angin segara untuk guru honorer yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 yang siap diangkat untuk menjadi ASN pada tahun 2023 ini. Kebijakan ini sangat penting dan menjadi ketentuan untuk PPPK guru tahun 2023.

Kebijakan dari Kementrian Pendidiakn dan Kebudayaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pengambilalihan jumlah formasi PPPK oleh Pemerintah Pusat

Untuk kebijakan pertama yang dijelaskan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah pengambilalihan jumlah formasi PPPK oleh Pemerintah Pusat.

Pada kebijakan tersebut, jika sampai pada bulan Februari hingga Maret 2023 jumlah formasi yang diperlukan tidak secara 100% diterima dari Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Pusat akan melengkapi seluruh formasi untuk PPPK Guru.

2. Gaji dan Tunjangan PPPK

Untuk kebijakan kedua yang disampaikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah hal terkait gaji dan tunjangan PPPK. Mengenai dana gaji dan tunjangan untuk PPPK, Kemdibudristek menjelaskan bahwa hal tersebut akan diatur secara spesifik oleh Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan.

Pada kebijakan ini, dana yang dianggarkan untuk gaji dan juga tunjangan tersebut, tidak dapat digunakan untuk hal lain selain ketentuan tersebut oleh pemerintah daerah.

3. Keperluan dana untuk pengangkatan PPPK

Untuk kebijakan terakhir ini adalah mengenai keperluan dana untuk pengangkatan PPPK. Kemdikbud mengatakan dana yang akan digunakan untuk pengangkatan tersebut akan ditransfer ke Pemerintah Daerah saat pengangkatan PPPK telah terjadi.

Dalam Rakor untuk Pengadaan ASN tahun 2023, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan beberapa informasi untuk jumlah formasi PPPK Guru. Kemendikbudristek menjelaskan bahwa terdapat sebanyak 60 Pemda atau Pemerintah Daerah yang telah mengajukan formasi untuk PPPK Guru yang memenuhi 100 % kebutuhan guru pada wilayah masing masing.

Halaman Selanjutnya

Apresiasi Mendikbud

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis