Guru Harus Paham, Dana Bantuan Guru Honorer Sebesar 600 Ribu

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat suatu informasi yang akan menggembirakan guru honorer. Pasalnya, guru honorer akan mendapatkan dana bantuan guru honorer sebesar 600 ribu. Oleh sebab itu guru honorer harus tahu informasi gembira tersebut.

Dana bantuan guru honorer dengan besaran 600 ribu tersebut, akan diberikan untuk seluruh pekerja non ASN yang termasuk dengan kategori guru honorer yang memiliki syarat tertentu. Oleh sebab itu, masing masing guru honorer akan mendapatkan dana segar tersebut sebesar 600 ribu tanpa adanya pengurangan sepeses dari bantuan yang diberikan tersebut.

Bantuan dana untuk guru honorer yang dimaksud tersebut adalah BSU atau Bantuan Subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut situs kemnaker dana segar sebesar 600 ribu tersebut akan diberikan untuk para pekerja yang termasuk guru honorer di seluruh Indonesia. Tetapi tidak semua guru yang berstatus sebagai honorer akan mendapatkan bantuan tersebut.

Guru yang akan mendapatkan bantuan tersebut adalah guru yang memiliki persyaratan tertentu. Oleh sebab itu persyaratan ini digunakan untuk menentukan guru tersebut layak atau tidaknya mendapatkan dana bantuan tersebut.

Apa saja yang menjadi syarat untuk menjadi penerima BSU 2022. Berikut ini merupakan syarat tersebut.

  • Guru yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenaga kerjaan hingga bulan Juli 2022
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja pada wilayah dengna UMP atau UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka untuk persyaratan gaji akan diubah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Penerima tidak bestatus sebagai ASN atau PNS, TNI dan juga POLRI.
  • Penerima belum menerima bantuan seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro.

Dengan hal tersebut, maka guru yang bestatus sebagai guru honorer, yang tidak memiliki status sebagai guru ASN atau non ASN akan memiliki peluang dalam mendapatkan bantuan tersebut selama guru tersebut telah memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan diatas.

Halaman Selanjutnya 
Penyaluran Saat Ini

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru