Seleksi PPPK Tahun 2022 – Pemerintah telah resmi meluncurkan peraturan terbaru berkenaan dengan pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2022 yang tercantum pada PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai kriteria peserta yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPPK 2022. Baik bagi guru honorer negeri maupun guru honorer swasta. Namun, yang mengejutkan adalah ada beberapa kategori guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti PPPK tahun 2022.
Apa saja kategori tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, dijelaskan mengenai kategori guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru Thaun 2022 ini.
Kategori Guru Honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK tahun 2022, adalah sebagai berikut :
1. Guru Honorer yang tidak terdaftar di Dapodik
Kita tahu bersama bahwa salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi rektutmen PPPK tahun 2022 ini adalah guru harus terdaftar di Dapodik.
Hal ini telah dijelaskan dengan terang pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 mengenai kategori pelamar baik pelamar umum maupun pelamar khusus, adalah mereka yang telah terdaftar di Dapodik.
Pelamar dapat menemukan penjelasan lengkapnya, terkait pelamar yang dapat mendaftar yaitu :
Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 4 dan Pasal 5 sebagaimana disebutkan :
- Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III Dimana pelamar prioritas 1 adalah guru yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, baik tahap 1 ataupun tahap 2.
- Guru honorer yang termasuk kedalam kategori THK II
- Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Dari yang dijelaskan di atas, jelas bahwa guru yang termasuk pada kriteria point a, b, dan c adalah mereka yang telah terdaftar pada Dapodik.
Bukan hanya sampai di situ saja, penjelasan terkait Pelamar PPPK Guru Tahun 2022 harus terdaftar di Dapodik juga disebutkan dalam,
Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 6 sebagaimana disebutkan :
- Lulusan PPG terdaftar database kelulusan PPG di Kemdikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Penjelasan dari Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 sudah sangat jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer yang ingin mendaftar PPPK Guru Tahun 2022 adalah pelamar yang sebelumnya telah terdaftar di Dapodik.
2. Guru Honorer Yang Tidak Memiliki Ijazah S1/D4
Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1/D4 juga tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2022. Jika pada suatu sekolah terdapat guru honorer yang belum memiliki Ijazah S1/D4 dan telah mengabdi lama serta telah terdaftar pada Dapodik, guru tersebut masih belum berkesempatan menjadi pelamar PPPK Guru Tahun 2022.
Hal ini di karenakan, selain data diri terintegrasi antara SSCASN dengan Dukcapil dan Dapodik, juga nantinya akan terintegrasi dengan PDDIKTI. Lebih lanjut mengenai hal ini dijelaskan dalam,
Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 pada pasal 7, bagian f yaitu :
“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”
Kita tahu dalam point tersebut, jelaslah bahwa guru honorer yang tidak atau belum memiliki ijazah S1/D4, masih belum memiliki kesempatan mendaftar PPPK Guru Tahun 2022.
Halaman selanjutnya
3. Guru Honorer yang telah dinyatakan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya