Gaji Golongan III
Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan
Gaji Golongan IV
Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan
Berdasarkan keterangan di atas, Sri Mulyani telah sampaikan, bahwa RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!