Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda Naik, Simak Detailnya

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Pensiunan PNS Janda dan Duda – Informasi mengenai gaji pensiunan PNS Janda dan Duda begitu ramai diperbincangkan. Tentu setiap pensiunan PNS akan mendapatkan gaji baik janda ataupun duda. Oleh karena itu, Gaji dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil janda dan duda ini sangat ingin di ketahui oleh banyak orang.

Pada PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil segala hal mengenai Gaji Pensiunan untuk janda dan duda tersebut telah ditetapkan.

Oleh sebab itu pensiunan PNS janda dan duda masih akan mendapat gaji tersebut. Gaji pensiunan janda dan duda tersebut juga dibagi dalam beberapa golongan. Berikut detail mengenai gaji yang diterima oleh pensiunan PNS. Gaji tersebut dibagi tiap golongan dengan rincian sebagai berikut.

– Besaran Rp1.560.800-Rp2.014.900 untuk PNS Golongan I

– Besaran Rp1.560.800-Rp2.865.000 untuk PNS Golongan II

– Besaran Rp1.560.800-Rp3.597.800 untuk PNS Golongan III

– Besaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 untuk PNS Golongan IV

Pensiunan Janda dan Duda juga akan mendapatkan gaji atau uang pension. Pendapatan diatas tidak termasuk pendapatan yang diterima oleh janda atau duda pensiunan PNS. Berikut ini detail besaran uang yang diterima per golongan

– Besaran Rp1.170.600 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan I

– Besaran  Rp1.170.600 – Rp1.375.200 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan II

– Besaran  Rp1.170.600-Rp1.727.000 untuk Pensiunan Janda dan Duda PNS Golongan III

Halaman Selanjutnya

Besaran Dana Pensiun

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis